Bareskrim Polri telah menerima aduan soal dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial MM.
- Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bareskrim Bisa Kenakan Pasal Obstruction of Justice Terhadap Tga Pembantu Dito Mahendra
- Bareskrim Pastikan 12 Senpi Milik SYL Miliki Izin
"Pengaduan sudah diterima," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/11).
Andi mengatakan, pihak yang melakukan aduan ke Bareskrim tidak membuat laporan polisi (LP). Pasalnya, mereka juga tidak menyerahkan alat bukti.
"Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan. Bukan LP," tuturnya.
Untuk itu, Andi menyatakan Bareskrim akan memproses aduan dugaan pencabulan anak tersebut. Dia menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti.
"Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti," pungkas Andi seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Hak Angket DPR: Drama Politik atau Upaya Nyata Memperbaiki Demokrasi?
- Diduga Hamili Santrinya 3 Bulan, Polisi Probolinggo Tetapkan Guru Ngaji Sebagai Tersangka
- Pelaku Pencabulan Siswi SMP Probolinggo Saat di Pantai Permata Ditangkap