Cari Untung saat Pandemi, Jokowi Didesak Perintahkan Penegak Hukum Tangkap Pemasok PCR

Arief Poyuono/Net
Arief Poyuono/Net

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono meminta aparat penegak hukum dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus turun tangan menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan perusahaan pemasok tes PCR selama pandemi virus corona baru (Covid-19).


Menurut Arief, apa yang dilakukan perusahaan itu adalah kejahatan serius. Sebab, diduga mengambil keuntungan hingga 600 persen.

"Perusahaan dan pemilik usaha pemasok PCR yang mengambil keuntungan hingga 600 persen dari modalnya merupakan pelaku kejahatan yang sangat serius saat ini," kata Arief, diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/11).

Arief memandang, penegak hukum harus turun tangan karena perusahaan itu tega meraup untung di tengah bangsa yang sedang menghadapi darurat pandemi.

Ia juga meminta Presiden Joko Widodo tegas memerintahkan penegak hukum untuk menangkap semua pelaku usaha PCR. Arief memandang, para pelaku sudah tidak memiliki moral.

"Jika tidak ada tindakan hukum kepada mereka ini bisa jadi preseden buruk bagi karir Jokowi sebagai presiden yang membiarkan para pelaku kejahatan serius disaat masyarakat butuh akan akan keselamatan dari pandemi Covid-19," terang Arief.

Dalam pandangan Arief, KPPU sebagai lembaga yang punya tugas mengawasi terkait persaingan usaha dan monopoli harus segera mengambil tindakan.

Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui secara terang-benderang bahwa ada tindakan kejahatan yang dilakukan perusahaan penyedia jasa PCR.

"Untuk membuktikan kejahatan ekonomi yang dilakukan perusahaan dan pemilik usaha jasa PCR," pungkasnya.  

Setelah Presiden Joko Widodo meminta harga diturunkan, tarif tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk kawasan Pulau Jawa Bali dan di luar itu sebesar Rp 300 ribu.

Saat awal Pandemi setiap orang yang akan melakukan tes PCR harganya mulai Rp 900 ribu hingga Rp 2,5 juta.