Puluhan Ribu Warga Kota Kediri Belum Miliki Akta Kelahiran

Wintarti Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Kediri/RMOLJatim
Wintarti Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Kediri/RMOLJatim

Selama 2021, sebanyak 30,13 persen dari total 302.141 penduduk Kota Kediri belum memiliki akta kelahiran. Artinya, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri tersebut sebanyak 90 ribu lebih masyarakat belum memiliki akta kelahiran. Mayoritas didominasi kalangan lansia.


Wintarti Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Kediri mengatakan, hingga saat ini masih terus mengejar capaian penerbitan akta kelahiran bagi penduduk Kota Kediri. Sebagian besar mereka didominasi  kalangan lansia di wilayah Mojoroto sebagai kawasan dengan jumlah penduduk paling banyak di Kota Kediri. 

"Saat ini, kami masih terus mengejar capaian untuk oenerbitan akta kelahiran, bagi penduduk Kota Kediri. Karenamemang sebagian besar lansia yang belum memiliki akta kelahiran," Kata Wintarti Kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (4/11). 

Faktor yang memicu beragam. Namun seringnya, mereka terlambat mencatatkan atau kehilangan dokumen-dokumen. Meskipun pencapaian akta kelahiran anak sebagai prioritas, sudah melebihi target nasional yaitu sebesar 99,8 persen dari batas 90 persen. Bahkan pada April 2017 lalu, Kota Kediri meraih penghargaan sebagai jumlah akta kelahiran tertinggi se-Jawa Timur.

Padahal, sesuai Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, persyaratan bagi masyarakat sudah dimudahkan. Jika surat nikah orang tua tidak dapat dilampirkan, maka bisa membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).