Eksepsi Ditolak, Sidang Penggelapan Emas 2,9 Kg Lanjut ke Pembuktian

Terdakwa Mohammad Hasan saat sidang putusan seka secara virtual/RMOLJatim
Terdakwa Mohammad Hasan saat sidang putusan seka secara virtual/RMOLJatim

Eksepsi yang diajukan Mohamad Hasan alias Pek Jiang atas kasus penggelapan emas 2,9 kilogram milik PT Damai Karunia Sejahtera (DKS) ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Suparno.


Dalam amar putusannya, hakim Suparno menilai eksepsi tersebut telah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam sidang pembuktian yang sedianya akan digelar Kamis (11/11).

"Menolak eksepsi terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan," ucap Suparno dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacanya amar putusannya selanya, Senin (8/11).

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Bunari mengatakan, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang pembuktian tersebut.

"Kita akan hadirkan saksi BAP, diantaranya saksi pelapor dan saksi dari PT DKS," tandasnya.

Diketahui, kasus penggelapan ini bermula saat terdakwa Mohamad Hasan memesan perhiasan emas di PT Damai Karunia Sejahtera pada Desember 2020.

Untuk pemesanan tersebut, terdakwa kemudian menerbitkan invoice penjualan secara konsinyasi tertanggal 27 Januari 2021. Kemudian pada tanggal 28 Januari 2021, perhiasan diantarkan ke toko perhiasan 'Wangi Mas' milik terdakwa di Jalan Gajah Mada, Genteng, Banyuwangi.

Pihak PT Damai Karunia Sejahtera kemudian melakukan penagihan pembelian perhiasan yang dilakukan kepada terdakwa. Itu dilakukan karena pembayaran invoice telah jatuh tempo. Namun tagihan tersebut ternyata tidak mampu dibayar oleh terdakwa.

Mengetahui hal itu, PT Damai Karunia Sejahtera kemudian melayangkan somasi hingga dua kali. Mendapat somasi tersebut, terdakwa pada tanggal 20 Maret 2021 kemudian melakukan pembayaran untuk penjualan emas seberat 250,63 gram saja dan sisanya tak dibayarkan.