Anggotanya Ditangkap Densus 88, Ketua MUI Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat menahan diri dan tidak terprovokasi pascapenangkapan anggota Komisi Fatwa MUI nonaktif Zain an-Najah (ZN) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror karena diduga teroris.


Imbauan itu disampaikan langsung Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu siang (17/11).

"MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu," kata Akhyar.

Ia menegaskan, MUl menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.

Ia juga meminta Polri bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tegasnya.

Sebab, MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI 3/2004 tentang Terorisme.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," tuturnya.

Atas dasar itu, MUl mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

"MUI juga menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.