PDIP: Otoritas Penentuan Jadwal Pemilu Mutlak di KPU RI

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Jajaran Pimpinan Komisi II DPR RI ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk patuh pada konstitusi dan segera melaksanakan kewenangan dalam menentukan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak 2024.


Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menegaskan, kewenangan penentuan tanggal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK 92/2016, bahwa Pemilu diselenggarakan KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

“Otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart kepada wartawan, Kamis (18/11).

Kata legislator PDI Perjuangan ini, jadwal dari KPU tersebut nantinya dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP dalam bentuk rapat kerja untuk diambil keputusan.

“Artinya, jadwal pemilu yang sudah ditentukan KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemaparan pratahapan, tahapan, dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan, dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan,” jelasnya.

Masih kata Junimart, konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) sifatnya tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau pemerintah hanya sebatas usulan.

“Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir pemilu sesuai dengan tujuan dari pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi,” tandasnya.