Buruh di Jombang Tuntut Adanya Kenaikan Upah 2022, Mediasi Berlangsung Alot

Mediasi buruh dengan DPRD Jombang/RMOLJatim
Mediasi buruh dengan DPRD Jombang/RMOLJatim

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan dan lintas serikat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jombang. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang sebesar sepuluh persen, Rabu (24/11).


Setelah melakukan orasi secara bergantian, perwakilan buruh ini dipersilahkan masuk ke gedung wakil rakyat. Dalam kesempatan itu, para buruh ditemui langsung Ketua DPRD Masud Zuremi, Wakil Ketua Farid Al Farisi, Anggota Komisi D Dora Maharani.

Dan dari unsur pemerintahan, Pj Sekda Senen, Kepala Disnaker Priadi, sedangkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Joko Herwanto, juga dari Akademisi Handyawan, dan perwakilan dari BPS (Badan Pusat Statistik) Jombang.

Dalam mediasi yang berlangsung terkait aksi demonstrasi dengan tuntutan kenaikan UMK tidak menemukan titik temu sampai waktu pembahasan tersebut berakhir. Para perwakilan tersebut bertahan dan bersikukuh pada argumen masing-masing.

Dimana buruh menginginkan ada kenaikan UMK sebesar 10 persen dari sebelumnya. Sementara pemerintah bersama DPKab (Dewan Pengupahan Kabupaten) serta Apindo menganggap UMK Jombang sudah berada di atas ambang upah yang ada.

Wakil Ketua Apindo, Joko Herwanto mengatakan bahwa keputusan itu merupakan hasil pleno yang digelar pada 9-11 November 2021 lalu. Rapat yang melibatkan semua unsur terkait ini menilai, jika UMK Jombang sudah cukup layak. Bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain di sekitarnya.

"UMK Jombang jauh di atas UMK kabupaten sekitar. Seperti Kota Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten dan Kota Kediri, UMK masih di bawah Jombang yang sudah Rp 2,654 juta," kata Joko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai mediasi yang berjalan alot tersebut.

Joko menilai jika nanti ini UMK dipaksakan naik tahun 2022 mendatang. Selain tak sesuai ketentuan, tentu saja akan semakin memberatkan para pelaku usaha. Dampak buruknya, juga akan kembali kepada buruh itu sendiri. 

"Mekanisme voting atas usulan buruh, berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 UMK  tetap tidak naik. Sebab, UMK Jombang sudah diatas ketentuan PP Nomor 36 tahun 2021. semua telah mendatangani berita acara. Kalau ada aspirasi lain itu dinamikanya, menurut saya," tandasnya.

Joko menegaskan merujuk pada aturan yang berlaku UMK di Jombang tidak akan naik, karena sudah diatas batas atas, jikalau tetap dipaksakan naik tidak sesuai ketentuan PP 36 itu sendiri,  yang kedua pengusaha akan semakin berat. UMK Rp 2,264 juta sudah berat.

"Kalau dipaksa akan semakin berat dampaknya nasib buruh di Jombang juga," imbuhnya.

Sementara, Ketua Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono mengatakan dirinya tetap akan berjuang untuk kenaikan upah di Kabupaten Jombang. Karena kami belum puas dengan hasil mediasi tersebut. Tentunya, akan mengambil sikap selanjutnya. Dimana segala upaya tadi sudah disampaikan dalam forum tersebut.

"Intinya, kami belum puas. SPN, Sarbumusi tidak dilibatkan dalam DPKab selama puluhan tahun hanya dikuasai orang-orang itu saja, padahal kami juga terdaftar di Pemerintah. Makanya di Jombang tidak ada supervisi, setiap tahun selalu terjadi konflik perpecahan soal UMK ini," bebernya.

Sebelumnya, upaya buruh dalam menuntut kenaikan upah ini sudah berlangsung beberapa kali. Dan dalam upaya tersebut, mereka terus memperjuangkan haknya itu sampai tuntutanya mereka terkabulkan. Buruh menilai di Kabupaten Jombang selama dua tahun terakhir ini tidak ada kenaikan UMK akibat dampak dari wabah Covid-19.