Hearing di DPRD Surabaya, Direktur Perumahan Taman Timur Regency Akui Tidak Melanggar Perizinan

Suasana hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya/RMOLJatim
Suasana hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya/RMOLJatim

Usai melakukan sidak ke Perumahan Taman Timur Regency, Keputih, Surabaya, pada Selasa (23/11) lalu. Siang tadi Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait pengaduan warga yang merasa terdampak atas proyek pembangunan perumahan tersebut.


Hearing tersebut dihadiri pihak pengembang perumahan, warga terdampak, LKMK dan dinas terkait. 

Saat dengar pendapat itu, Direktur PT Taman Timur Regency, Andre mengungkapkan jika perusahaannya selama ini tidak pernah melanggar.

"Pihak kami sudah melakukan pembangunan yang sesuai," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/11).

Terkait dengan tuntutan warga yang menginginkan kompensasi, Andre mengaku telah diselesaikan. 

"Kompensasi kepada warga sekitar sudah kami selesaikan. Itu termasuk tabung oksigen, regulator, uang dan beras," ungkapnya.

Andre merasa keberatan terkait permintaan LPMK yang menginginkan kompensasi yang menurutnya tak masuk akal. Pendapatan yang belum seberapa menjadi kendala jika harus mengeluarkan kompensasi yang begitu besar.

"Kita diminta 2,3 miliar oleh LPMK, tentu ini tidak bisa kami penuhi karena terlalu besar. Setelah dilakukan diskusi kemudian diturunkan jadi Rp. 600 juta plus satu ambulance," beber Andre.

Andre mengaku dari situ ia hanya mampu memberikan nominal sebesar Rp.200 juta, namun hal itu tetap ditolak.

"Saya kasi Rp.200 juta ditolak, padahal sudah masuk Rp.250 juta, jadi totalnya Rp.450 juta kalau itu diterima," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Keputih, Indi Nuroini mengatakan jika permasalahan ini bukanlah terletak pada nominal kompensasi yang diberikan oleh pihak pengembang, tapi permasalahan kemacetan yang ditimbulkan akibat pembangunan perumahan tersebut.

"Tadi sudah dikatakan kalau ada uang masuk sebesar 250 juta, ini bukan pokok permasalahannya, tapi pada kemacetan yang terjadi. Berkali-kali rapat tapi tak ada hasil," ujar Indi.

Ia pun tak mengelak jika teamnya sempat mengajukan proposal sebesar 2,3 miliar. Tapi itu ia anggap untuk kebutuhan warga terdampak.

"Tim kita mengajukan proposal kebutuhan kampung. Sumbangan untuk masyarakat dari pengembang 100 juta dan sudah diserahkan ke masyarakat," jelasnya.

Menyikapi persolan tersebut, Baktiono selaku  Ketua Komisi C  mengatakan, Surabaya terbuka untuk investor yang akan masuk ke Kota Pahlawan, namun ia menginginkan tak ada pihak yang dirugikan terkait adanya pembangunan tersebut.

"Saya tekankan lagi kalau pembangunan di Surabaya harus tertib. Kota ini tidak menghalang-halangi investor, silahkan datang, tapi patuhi aturan yang ada di kota ini," katanya. 

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan, jika kemacetan yang terjadi lantaran volume kendaraan yang terlalu banyak, juga jalan yang masih belum memadai.

"Pemkot harus benar-benar serius menangani permasalahan ini. Ini bukan semata-mata kesalahan pengembang, tapi juga volume kendaraan dan simpang lima, juga drainase," ungkap Aning.

Terakhir Aning berpesan, seharusnya kompensasi yang diberikan pihak pengembang maupun Pemkot Surabaya merujuk pada 3 poin, yaitu Drainase, kemaslahatan warga, dan kemacetan.

"Untuk masalah kompensasi dilihat secara komprehensif. Banjir karena drainase itu dihitung secara detail," tandasnya.


ikuti update rmoljatim di google news