Jaksa Dakwa Aziz Syamsuddin Menyuap Penyidik KPK Stepanus Robin Sebesar Rp 3 M dan 36 Ribu Dolar AS

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin/RMOL
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin/RMOL

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar lebih dan 36 ribu dolar Amerika Serikat (AS).


Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Ruang Sidang Prof. Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (6/12).

Jaksa KPK mengatakan, Azis dalam kurun waktu Agustus 2020 sampai dengan April 2021 di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu

"Yaitu terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan Maskur Husain," ujar Jaksa KPK.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah (Lamteng).

Atas perbuatannya, Azis didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.