Oknum Pati TNI dan Pengusaha Ditetapkan Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka bersama Brigadir Jendral TNI YAK dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020/Repro
Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka bersama Brigadir Jendral TNI YAK dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020/Repro

Dugaan tindak pidana korupsi pada institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Eben menyebutkan, para tersangka terdiri dari satu orang unsur pejabat tinggi (Pati) TNI dan satu orang swasta.

"Yaitu, Brigadir Jendral TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD, dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta," ujar Eben dalam keterangan tertulisnya pada Jumat malam (10/12).

Eben menjabarkan, Brigjen YAK dan NPP ditetapkan sebagai tersangka atas perintah Surat Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Dia memastikan kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan pada lokasi yang berbeda. Di mana, tersangka Brigjen YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli hingga saat ini.

"Sedangkan tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 taggal 10 Desember selama 20 hari hingga 29 Desember di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," beber Eben.

Pada rincian kasus, Eben menjelaskan bahwa tersangka menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis, dan tak sesuai Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit," paparnya.

Akibat perbuatan Tersangka Brigjen TNI YAK dan Tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.