Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih Dituntut 10 Bulan Penjara, PH Sebut Objek yang Dilaporkan Tidak Ada Aslinya

suasana sidang pembacaan tuntutan mantan istri bos minyak kayu putih cal gadjah di Pengadilan Negeri Surabaya//RMOLJatim
suasana sidang pembacaan tuntutan mantan istri bos minyak kayu putih cal gadjah di Pengadilan Negeri Surabaya//RMOLJatim

Tuntutan 10 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Sabetania Paembonan terhadap Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih cap Gadjah, Linda Leo Darmosuwito akan mendapatkan perlawanan.


Usai pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/12), Salawati selaku penasehat hukum mengaku akan mengajukan pembelaan atau nota pledoi. 

Dalam pembelaannya nanti, dia akan menekankan pada fakta persidangan tidak adanya saksi yang menyaksikan dugaan pemalsuan ini. 

"Berdasarkan fakta persidangan, obyek yang dilaporkan tidak ada aslinya sama sekali. Juga diduga tidak ada proses (penyidikan) yang seharusnya, seperti uji laboratorium forensik dan lain-lain," ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan. 

Terkait perkara Linda Leo ini, lanjut Salawati pihaknya akan tetap meminta kliennya dibebaskan. Sebab menurutnya, kliennya tidak mempunyai niat sedikitpun melakukan dugaan pemalsuan.

"Toh terungkap juga di persidangan, ada kesalahan administrasi yang terjadi. Dan itu diakui dan dinyatakan sendiri oleh Dispenduk Capil kota Malang" ujar Salawati.

Diketahui, terdakwa Linda dituntut 10 bulan penjara atas kasus menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal itu mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

"Menyatakan barang bukti satu lembar asli perubahan Akta dikembalikan kepada korban," ucap Jaksa Sabetania saat membacakan amar tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Suparno menawarkan kesempatan kepada terdakwa Linda Leo Darmosuwito untuk memberikan pembelaan.

"Silahkan terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya." ucap hakim Suparno sambil mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa, pada 2000 Sugianto Setiono,  seorang presiden direktur Bos Minyak Kayu Putih Cap Gadjah berkenalan dengan terdakwa Linda Leo Darmosuwito, meski pada saat itu Sugianto sudah menikah dengan Ida Hamidah.

Dalam perkenalan tersebut Linda mengaku bahwa statusnya belum pernah menikah. Terpikat dengan kemolekan Linda, akhirnya pada tahun 2001 Sugianto berpacaran dengan Linda sampai akhirnya Linda hamil dan melahirkan anak laki-laki di bulan Juli 2002.

Tahun 2008 Sugianto bercerai dengan Ida Hamidah karena adanya kehadiran Linda dalam biduk dalam rumah tangganya.

Setelah menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto menikah dengan Linda di tanggal 14 Juni 2009 di Wihara Sanggar Agung Kenjeran, Surabaya.

Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya tersebut Linda dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan mereka beragama Budha, Surat Pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan Surat Keterangan dari Kelurahan, Surat keterangan untuk menikah dari Lurah mempelai laki-laki dan perempuan, saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan fotocopy KTP kedua mempelai.

Berdasarkan keterangan saksi Soetadji Yudho yang menikahkan Linda dengan Sugianto dinyatakan bahwa status Sugianto adalah duda, sedangkan Linda berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan Surat Keterangan Belum Menikah Nomor : 474.2/165/35.73.05.1009/2009 taggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan.

Akhirnya Linda dan Sugianto pun pada tanggal 14 Juni 2009 resmi menikah dan diterbitkan Surat Keterangan Pernikahan Agama Tridharma (Budha Konghucu Tao) Nomor : 192/SA/VI/2009.

Sepuluh tahun setelah pernikahan keduanya,  tepatnya pada Maret 2019 Sugianto mendapatkan informasi kalau Linda selingkuh dengan laki-laki lain yang mengakibatkan terjadinya pertengkaran.

Pada tanggal 3 Mei 2019 Sugianto mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada tanggal 31 Juli 2019 Linda dan Sugianto resmi bercerai.

Tanggal 20 Juni 2020, Angelina Carenza yang awalnya diakui oleh Linda sebagai anak angkatnya datang ke rumah Sugianto. Dari situlah Sugianto mengetahui kalau Angelina Carenza adalah anak kandung Linda dari hasil pernikahan sebelumnya dengan Sie Hendry Alexander berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 162/1996 tertanggal 17 September 1996.

Marah mengetahui informasi tersebut, Sugianto lantas melaporkan Linda ke Polda Jatim karena merasa telah dibohongi, karena mengaku belum pernah menikah.