Banner Cakades Menjamur, Bekesbangpol Tegaskan Panitia Harus Mencabut

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Banner bergambar calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo, mulai menjamur di tempat umum. Hal itu pasca, penetapan Cakades pada 8 Desember 2021 lalu, yang maksimal 5 pendaftar.


“Sekarang masih belum waktunya. Panitia Pilkades tingkat kecamatan dan desa harus mencabutnya,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (14/12).

Menurutnya, di Perbup sudah diatur, bahwa untuk saat ini masih belum diperbolehkan untuk berkampanye menggunakan alat peraga ataupun banner. Kampanye itu diperbolehkan perkiraan 3 hari sebelum hari tenang, yakni pada 11 Februari 2022 mendatang.

"Artinya saat ini belum waktunya kampanye. Nanti kita menyiapkan Panlih Kecamatan. Kita akan evaluasi dengan Panlih kecamatan. Dengan adanya masukan ini, akan kami ingatkan banner Cakades belum boleh dipampang, dan Panitia Pilkades di tiap desa bersama timses harus mencabutnya,” ungkap dia.

Ia menambahkan, dari pihak panlih sudah semestinya untuk membuat banner cakades di masing-masing desa. Sehingga banner ukuran besar yang dicetak oleh panlih dapat dipasang di tempt yang baik.

"Sekarang tugasnya Panlih membuat banner yang besar di tempat strategis untuk semua Calon Kades,” pungkasnya. (*)