Asset Recovery, KPK Setor Rp 600 Juta ke Kas Negara

Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya pemulihan aset negara melalui pembayaran denda dan uang pengganti dari narapidana korupsi berkekuatan hukum tetap.


Kali ini, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menyetor Rp 600 juta ke kas negara dari terpidana mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra dan terpidana Fathor Rachman dalam kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya.

"Rinciannya, pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus Bandung 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Kamis sore (16/12).

Selain dari terpidana Sunjaya, juga uang pengganti cicilan keenam dari terpidana Fathor Rachman dalam perkara pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif PT Waskita Karya sebesar Rp 400 juta.

Nilai ini bila diakumulasikan dengan pembayaran sebelumnya telah mencapai Rp 1,5 miliar dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.

"Pemenuhan asset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan KPK sebagai upaya nyata pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkas Ali.