Pilkades di Madiun, Pengacara Cakades Pertanyakan Kredibilitas Rivalnya

Ridho Al Azis pengacara hukum Khoirul Anwar Cakades Desa Klorogan, Geger, Madiun/RMOLJatim
Ridho Al Azis pengacara hukum Khoirul Anwar Cakades Desa Klorogan, Geger, Madiun/RMOLJatim

143 desa di Kabupaten Madiun akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 20 Desember 2021. Namun terdapat salah satu desa diprediksi bakal memanas terkait langsung kredibilitas salah satu calonnya.


Hal itu menyusul sorotan tajam Ridho Al Azis pengacara atau kuasa hukum Khoirul Anwar yang notabene calon kepala desa (Cakades) Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dengan nomor urut 1. Ujar Ridho, pihaknya mempertanyakan kredibilitas JP yang telah ditetapkan sebagai Cakades Desa Klorogan nomor urut 2 tersebut.

Pasalnya, JP yang berusia 62 tahun tersebut di duga belum pernah menjalani eksekusi hukuman seperti yang tertera pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2004, dalam perkara tindak pidana uang palsu atau upal. Berdasarkan Kasasi MA dengan putusan No. 894K/Pid/2004 dimana JP di vonis bersalah dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. 

"Saya curiga saja, kok ada PNS vonisnya 2,6 tahun penjara, tapi tidak diberhentikan. Dari situ saya kemudian coba croscek ke Lapas Madiun mempertanyakan pernah menjalani penjara atau tidak," kata Ridho Al Azis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, (17/12).

Terkait kredibilitas, sambung Ridho, JP memang ada beberapa kejanggalan hasil klarifikasi yang di dapat dari Lapas Madiun. Klarifikasi itu sendiri dilakukan atas kecurigaan bahwa JP bin Jambur dalam Putusan Kasasi MA telah di vonis penjara 2,6 tahun. Akan tetapi keberadaan JP patut diduga tidak diberhentikan sebagai PNS. 

Keanehan lain pun muncul, semua jenis identitas yang tertera putusan Kasasi MA nomor 894 tahun 2004 yang didapatnya saat klarifikasi di PN Madiun, hampir sama dengan register yang tertulis di Lapas Madiun. Namun, ada hal mendasar yang patut dicurigai, yaitu terkait pekerjaan dan pendidikan. 

"Ini ada yang aneh, di putusan kasasi MA itu namanya JP tempat lahir Madiun, usia kala itu 44 tahun. Sampai di situ keterangan masih sama. Tapi di pendidikan, pada putusan MA menyebut S2, dan pekerjaan PNS. Sedangkan register di Lapas menyebut pendidikan SMP dan pekerjaan swasta. Pertanyaanya, JP yang mana yang di eksekusi oleh pihak terkait itu," ulasnya.

Bukan itu saja, Ridho menambahkan, jika merujuk pada undang-undang kepegawaian seperti yang ada pada UU RI Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, kemungkinan besar yang bersangkutan sudah di pecat. Hanya saja sampai berita ini diturunkan Endang Setyowati Kepala BKD Kabupaten Madiun belum bisa dikonfirmasi demikian juga JP untuk membeberkan hal yang sebenarnya.