Tipu Kerabat Gudang Garam, Residivis Lily Yunita Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Lily Yunita saat sidang tuntutan yang diikuti secara virtual/RMOLJatim
Terdakwa Lily Yunita saat sidang tuntutan yang diikuti secara virtual/RMOLJatim

Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara ke Lily Yunita, terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan TPPU dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Kelurahan Osowilangun, Kecamatan Tandes, Surabaya.


Selain itu, residivis perkara penipuan yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Sidoarjo ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti hukuman badan selama 12 bulan.

Lily dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Perbuatannya telah merugikan saksi korban Lianawati Setyo senilai hampir 50 miliar rupiah. Korban diketahui merupakan kerabat dari perusahaan rokok gudang garam.

"Menyatakan barang bukti berupa cek nomer 1 sampai 50 tetap dalam berkas perkara," kata Jaksa Rahmat Hari Basuki dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/12).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Lily Yunita mengaku akan mengajukan pembelaan yang diserahkan melalui penasehat hukumnya. 

"Sidang ditunda hari Rabu tanggal 29 Desember. Sidang ditutup," tandas ketua majelis hakim Suparno menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Linawati Setyo pada 11 Desember 2020 lalu, dengan tanda bukti laporan polisi nomor : TBL-B/939/XII/RES.1.11/2020/UM SPKT Polda Jatim.

Saat itu, terdakwa Lily Yunita menelpon korban Linawati Setyo dan menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangun Kecamatan Tandes yang ditangani oleh Rahmad, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar.

Tanah tersebut dibeli Rahmad dari ahli waris sebesar Rp. 800.000 permeter dan untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik diperlukan biaya Rp. 2.000.000 permeter dengan waktu pengurusan 2,5 bulan sudah selesai.

Terdakwa Lily menyakinkan korban Linawati Setyo bahwa kerja sama ini 1000 persen aman karena terdakwa, adiknya dan mamanya juga memasukkan uang dalam kerja sama tersebut. Terdakwa Lily juga menjamin jika tanah yang akan dibebaskan tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000 permeter.

Bahkan, terdakwa Lily juga berjanji apabila tanah tersebut laku terjual maka uangnya akan dipakai membeli gudang pabrik Eggtry milik korban Linawati Setyo dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 permeter.

Terpikat dengan bualan itu korban Linawati menyepakati bekerjasama dengan terdakwa Lily Yunita. Terdakwa Lily pun dimulai dengan beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban Linawati Setyo dengan janji akan dikembalikan 2,5 bulan beserta keuntungan dari investasinya. 

Akibat perbuatan terdakwa, korban Linawati Setyo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.Rp. 47.150 miliar.