Besok, Seluruh Siswa di Jakarta Dibolehkan Belajar Tatap Muka

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Mulai Senin besok (3/1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.


Penerapan kebijakan itu sesuai dengan kalender pendidikan dan merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.

Beberapa syarakat itu adalah capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen. Selain itu, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen.

Sebelum penerapan PTM terbatas, vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari," kata Nahdiana seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (2/1).

Adapun jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” sambungnya.

Nahdiana memberikan penjelasana bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah.

Sementara untuk akses pendidikan para peserta didik akan tetap diperoleh dengan model pendidikan daring.

Para peserta didik, tambah Nahdiana juga tetap mendapat hak penilaian.

Ia berharap, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.