Hasil Pengawasan Pengelolaan Anggaran Desa Sepanjang 2021, Inspektorat Ngawi: Bersifat Rahasia 

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Kantor Inspektorat Kabupaten Ngawi sampai saat ini masih menutup diri memberikan informasi terkait pengawasan pengelolaan keuangan di desa sepanjang tahun 2021 lalu. 


Kepala Inspektorat Kabupaten Ngawi, Yulianto Kusprasetyo melalui pesan singkat whatsApp menjawab hasil informasi pemeriksaan anggaran baik pengelolaan ADD maupun DD di 213 desa tidak boleh dibuka untuk publik. 

Pada poinya hasil pengawasan yang dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersifat rahasia. 

"Pangapunten sanget untuk hasil pengawasan APIP yang dituangkan dalam bentuk LHP sudah kami sampaikan/laporkan ke Pimpinan, karena hasil pengawasan bersifat rahasia, tidak boleh dibuka untuk publik," demikian jawaban Yulianto Kusprasetyo pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (6/1).

Namun jika menilik pada pertengahan tahun 2021 lalu, masih informasi dari Yulianto Kusprasetyo mengatakan, bahwa setiap tahun selalu menemukan penyimpangan keuangan di tingkat pemerintahan desa.

Yulianto juga mengakui saat itu APIP meluncur ke beberapa desa berkaitan dengan laporan-laporan masyarakat. Diakui, pemeriksaan seperti tahun 2020 memang terkendala pandemi Covid-19. Dan pihaknya menyebut, ada beberapa modus penyalahgunaan anggaran yang terjadi di tingkat pemerintahan desa. Di antaranya dengan menggelembungkan anggaran (mark up), manipulasi anggaran dan pengurangan volume pekerjaan.