Beredar Surat Unpar Wajibkan Mahasiswa Ikut Kuliah Jokowi, yang Bolos Terancam Sanksi Administrasi Akademik

Surat Edaran Universitas Parahyangan mengenai kewajiban mahasiswa ikut kuliah Presiden Jokowi/Repro
Surat Edaran Universitas Parahyangan mengenai kewajiban mahasiswa ikut kuliah Presiden Jokowi/Repro

Kuliah umum akan disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) pada 17 Januari 2022.


Kuliah presiden tersebut berkenaan dengan Dies Natalis ke-67 Unpar.

Namun demikian, kuliah presiden menuai pro dan kontra lantaran dalam surat edaran nomor III/R/2022-01/096-I yang beredar, ada ketentuan sanksi kepada mahasiswa yang tidak mengikuti.

"Mahasiswa yang tak hadiri kuliah Jokowi akan kena 'sanksi administrasi akademik'," demikian kata mantan Ketua Bidang Pengelola Pesisir TGUPP DKI, Marco Kusumawijaya dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (15/1).

Dalam surat edaran yang dibagikan Marco, tertulis seluruh civitas akademika wajib untuk ikut terlibat aktif dalam kuliah dari Presiden Joko Widodo.

Mahasiswa juga diwajibkan terlibat aktif dengan mengikuti kuliah presiden melalui link Zoom dan melakukan pencatatan kehadiran melalui portal mahasiswa.

"Mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah tersebut akan diberikan sanksi administrasi akademik," bunyi poin keempat dalam surat edaran tersebut seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Adapun surat edaran tersebut dikeluarkan tanggal 10 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Rektor Unpar, Mangadar Situmorang.