Benarkah Otoritarianisme Baru Bangkit di Rezim Indonesia Maju?

Tangkapan layar aktivitas aparat saat pengukuran tanah oleh BPN di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo/Repro
Tangkapan layar aktivitas aparat saat pengukuran tanah oleh BPN di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo/Repro

SEJAK dua tahun setelah #ReformasiDikorupsi dimulai, ruang gerak publik dan masyarakat sipil menjadi semakin susut dan pengap. Hal ini memberikan signal kepada publik bahwa demokratisasi bukan menghasilkan demokrasi, malah berhujung pada kriminalisasi. 

Itulah fakta sosial dan fakta politik yang terjadi di rezim Indonesia Maju sekarang.Mengapa hal tersebut terjadi?

Padahal Indonesia sedang bersemangat memperbaiki Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) agar membersihkan catatan buruk peristiwa kelam masa lalu selama kurun waktu 32 tahun berkuasa yang penuh otoriter di bawah Orde Baru Soeharto.

Ironis memang, pendekatan keamanan (security aproach) untuk menyelesaikan dinamika di ruang publik kerap dilakukan negara. Utamanya, untuk mengancam mereka yang memilih jalur kritis-konstruk pada status quo (kekuasaan).

Artinya, kelompok-kelompok kritis ini sebetulnya begitu sayang terhadap ibu pertiwi, namun, tapi dengan cara mengkritik. Namun demikian, kritikan yang hadir dari nalar sehat publik dipandang sebagai sentimen bukan argumen ilmiah berbasis riset dan advokasi rill.

Sebetulnya, kelompok-kelompok kritis konstruktif ini diberikan piagam oleh Negara bukan malah menghukum mereka dengan UU ITE yang perlu dikoreksi itu.

Publik bertanya-tanya, apakah benar ini bagian dari sisa-sisa politik identitas paska Pilpres 2019? Apakah prose politik itu membuat ruang publik menjadi semakin terpolarisasi dan hal ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk menggiring sentimen publik dengan cara-cara negatif?

Kendati demikian, ketidakadilan itu kita sering melihat di tubuh kekuasaan seperti aksi pendengung alias buzzer leluasa menyebar agitasi dan fitnah menggunakan isu radikalisme, gerakan inskonstitusional dan makar terhadap Negara.

Lantas, mengapa mereka dibiarkan begitu bebas? Apakah karena mereka ini adalah repsentasi rakyat yang melihat ada prestasi Negara? Atau dipelihara oleh Negara? Ataukah sebetulnya mereka-mereka ini adalah kerikil yang menghambat demokrasi di Indonesia Maju?

Harus diakui, giringan opini para buzzer bukan saja menghasilkan demokrasi cacat, tapi pada gilirannya, penggiringan opini seperti ini menjadi ancaman. Bukan saja karena membuat publik semakin tersesat dalam propaganda narasi.

Giringan buzzer nyatanya memberikan para elite kesempatan untuk mengklaim dukungan palsu itu sebagai legitimasi sebagaimana terjadi saat #IndonesiaButuhKerja dan #MahasiswaMencariNadiem #AksiKamisan memenuhi linimasa media sosial sebelum UU Cipta Kerja disahkan DPR tanpa melibatkan partisipasi publik.

Laporan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengungkapkan semakin lunturnya kualitas demokrasi Indonesia, yang diberi label “illiberal democracy”, seperti mendapatkan momentumnya di tahun 2021 sampai 2022 ini dengan merujuk ke pelbagai kasus kriminalisasi yang menimpa aktivis masyarakat sipil.

Sebagai contoh, masih segar dalam ingatan kita, bahwa pelaporan Koordinator Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke polisi lantaran mengutip temuan riset tentang konflik Papua.

Dalam kasus ini, publik tentu kaget, sebab, Pelapornya Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Fenomena lain misalkan, dua peneliti ICW juga dipolisikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko atas penggunaan diksi ‘perburuan rente’ dalam riset ICW yang dianggap sebagai fitnah.

Hal yang tak kala menarik adalah rezim saat ini masih terlihat otoriter terhadap masyarakat sipil. Publik tentu ingat dengan tindakan brutalitas aparat yang menelan korban.

Laporan PSHK, kegentingan yang memaksa kian terasa akibat gelombang demonstrasi yang semakin tak terbendung hingga memakan korban. Aksi yang dipicu rasa kecewa masyarakat itu seketika berubah jadi kemarahan setelah  dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, La Randi dan Muhammad Yusuf Qardhawi, tewas tertembus proyektil polisi saat berunjuk rasa.

Kemudian ribuan orang lainnya lalu ditangkap tanpa alasan yang sah; bahkan

banyak jurnalis ikut menjadi korban brutalitas aparat.

Respons Publik Atas Otoritarianisme

Publik sangat menyayangkan pilihan pendekatan kekerasan yang dilakukan Negara dalam setiap kasus.

Aksi kekerasan tersebut semakin memperkuat kesan kepada rakyat bahwa pejabat publik seolah-olah anti dialog dan menolak mendengar suara publik sehingga memperkuat kesan praktik otoriter yang terjadi di era Indonesia Maju ini sangat nyata.

Kendati demikian, watak otoriter yang selama ini selalu disangkal pun mulai menunjukkan wajah asli. Ia mulai tanpil kepermukaan. Terlihat, pada hari ini aksi penangkapan terhadap Warga Desa Wadas oleh aparat Polisi karena warga menolak pembanguban tambang.

Secara teoritik Levitsky dan Ziblatt (2018) menyebutkan ada empat gejala yang mencirikan matinya negara demokrasi;

(1) tidak adanya komitmen terhadap aturan main demokrasi; (2) pemberangusan oposisi; (3) pembiaran atas kekerasan yang menimpa masyarakat sipil, dan (4) pembatasan terhadap kebebasan sipil.

Apakah pendapat tentang matinya demokrasi di atas telah terjadi di rezim Indonesia Maju? Publik berkesimpulan hal itu telah terjadi dan sedang berlanjut.

Paska Reformasi 98, inisiatif perubahan yang lahir dari gerakan masyarakat sipil dinilai gagal menyasar persoalan fundamental karena bergantung pada pendekatan monumental, pilihan aktor, regulasi serta desain kelembagaan belaka.

Berbagai tuntutan korektif ke otoritas dipandang seperti paradoks; mengingat aktor-aktor yang dimintai pertanggungjawaban itu sejak awal adalah bagian dari masalah.

Gagasan berupa terobosan seperti pembentukan kubu politik alternatif sebagai penyeimbang, merupakan usulan yang tetap perlu diberi ruang; meski tak sedikit pula yang skeptis pada solusi tersebut. Faktor struktur dan relasi ketatanegaraan membuat pendekatan analisis-aktor tidak akan berubah, siapapun pemegang kendali pemerintahan.

Pendekatan yang sama jugalah yang berhasil menelurkan beberapa perubahan pasca reformasi, seperti pemilu langsung, pengadopsian instrumen HAM ke dalam legislasi Indonesia, penghapusan dwi-fungsi militer, serta pelembagaan institusi baru memberikan ruang nafas baru bagi masyarakat sipil.

Harus diakui, kekurangan akan selalu hadir dalam desain regulasi atau reformasi kelembagaan yang menjadi tuntutan advokasi kebijakan. Namun, yang perlu disadari bahwa tujuan akhir yang disasar bukanlah semata pembentukan lembaga atau aturan baru.

Padahal, pembenahan yang lebih sistemik baru akan hadir apabila ekosistem yang tersedia mampu menghadirkan kesadaran kolektif diantara publik sebagai pemangku kepentingan.

Kita semua belajar tentang konsep pembangunan politik (political development) yang intinya tidak ada permasalahan yang selesai dengan solusi tunggal, apalagi di tengah iklim demokrasi yang makin pengap dan upaya kritis dibalas dengan sengit oleh status quo.

Tolok ukur pendekatan ini, suatu rezim dinilai berhasil atau mundur apabila ada perubahan secara signifikan dalam beberapa sektor seperti demokrasi, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai manifest dari kebijakan politik pro rakyat.

Sebab, dalam beberapa teori politik menyakan negara demokrasi itu tunduk terhadap rakyat, sedangkan Negara otoriter tunduk terhadap kemauan kekuasaan.

*Penulis: Hasnu Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM