Dugaan Pemerasan Uang Tutup Perkara Korupsi, Oknum Penyidik Tipidkor Polres Kediri Dipropamkan Istri Tersangka

Rita Dwi Astuti, istri dari tersangka dugaan korupsi dana desa didampingi kuasa hukumnya Tjetjep Mohammad Yasin saat melapor ke Bidpropam Polda Jatim, Sabtu (12/2)/RMOLJatim
Rita Dwi Astuti, istri dari tersangka dugaan korupsi dana desa didampingi kuasa hukumnya Tjetjep Mohammad Yasin saat melapor ke Bidpropam Polda Jatim, Sabtu (12/2)/RMOLJatim

Dugaan pemerasan kepada tersangka korupsi yang diduga dilakukan Kj, oknum penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Kediri berujung pengaduan ke Bidpropam Polda Jatim.


Pengaduan tersebut diadukan oleh Rita Dwi Astuti, istri dari tersangka dugaan korupsi dana desa, Bambang Sarwa Sembada yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Aduan ke Bidpropam Polda Jatim diterima oleh Bripka Dodi. 

Tjetjep Mohammad Yasin selaku kuasa hukum Rita Dwi Astuti (pengadu) mengungkapkan, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi berpangkat Aiptu ini dilakukan ketika suami dari pengadu akan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan lanjut Tjetjep, oknum Kj mencatut nama pimpinannya. 

"Klien kami disuruh menyiapkan uang Rp 250 juta yang katanya untuk Kapolres Rp 150 juta, untuk Kasat Rp 50 juta, untuk Kanit Rp 25 juta dan untuk anggota Rp 25 juta," ungkapnya kepada awak media sebagaimana  dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai membuat pengaduan di Bidpropam Polda Jatim, Sabtu sore (12/2).

Uang tersebut, masih kata Tjetjep, diminta ketika teradu menemui tersangka dan istrinya di salah satu kafe di sebelah kantor Kecamatan Ngadiluwih pada 8 April 2020 sekira pukul 19.00 WIB.

"Karena takut dengan ancaman penetapan tersangka itu, suami pengadu akhirnya memberikan uang yang diminta teradu dengan alasan untuk itikad baik. Pemberian dilakukan dua kali, pertama Rp 5 juta, kedua Rp 10 juta sambil mengancam permintaan uang tutup perkara itu harus diselesaikan selama dua minggu, karena sudah ditunggu sama Kasat dan Kanit," bebernya.

Karena tak bisa memenuhi permintaan sisa uang itu, suami pengadu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tjetjep beralasan pengaduan oknum penyidik Kj ke Bidpropam Polda Jatim sebagai bentuk kecintaan pada institusi Polri. 

"Pengaduan ini merupakan wujud kita cinta Polri. Maka segala sesuatunya kita lakukan dengan elegan. Kalau ada tindakan oknum yang meresahkan dan membuat cemar nama Polri, maka kita akan melaporkan," tandas Tjetjep.

Pengaduan dugaan pemerasan yang dilakukan Aiptu Kj ini juga ditembuskan ke Kompolnas, Ombudsman, Ditreskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Kediri.