Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Rabu (16/2). Aksi demo ini akan digelar pada pukul 09.30 WIB dengan tuntutan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
- Menaker Ida Fauziyah Resmi Kembalikan Aturan Pencairan JHT, Begini Penjelasannya
- Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bank bjb Kolaborasi dengan Taspen
- Tak Kunjung Cabut Permenaker JHT, Jumhur ‘Semprot’ Ida Fauziyah
"Kami juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan RI dicopot," demikian keterangan Presiden KSPI, Said Iqbal.
Tak hanya di Jakarta, aksi ini juga akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Permenaker 2/2022, pekerja baru bisa mencairkan JHT di usia 56 tahun.
KSPI pun meminta aturan tersebut dicabut dan dikembalikan ke Permenaker 19/2019 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peringatan Hari Buruh 2022, Buruh Doa Bersama di Masjid Al Akbar Surabaya
- Menaker Ida Fauziyah Resmi Kembalikan Aturan Pencairan JHT, Begini Penjelasannya
- Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bank bjb Kolaborasi dengan Taspen