Tanda Tangan Wakil Ketua DPRD Sumenep Dipalsu, GMNI: Laporkan Polisi, Jangan Hanya Koar di Media

Ketua GMNI Sumenep Roby Nurahman/Ist
Ketua GMNI Sumenep Roby Nurahman/Ist

Wakil Ketua DPRD Sumenep Faisal Muhlis diminta untuk segera melaporkan oknum pemalsu tanda tangan dirinya ke kepolisian. Laporan ini lebih baik ditempuh dibanding dia berkoar-koar di media.


Permintaan itu disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep Roby Nurrahman, dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (17/2).

“Lebih baik saudara Faisal Muhlis langsung melaporkan hal (pemalsuan tanda tangan) tersebut ke Polres Sumenep agar ada kepastian hukum,” kata Roby.

Roby meminta demikian merespon pengakuan Faisal Muhlis bahwa dia tidak pernah menandatangani surat DPRD Sumenep yang berisi permintaan fasilitas tempat dan akomodasi peserta rapat koordinasi lanjutan kepada SKK Migas Jabanusa.

Dalam surat tertanggal 13 Januari 2022 dengan nomor: 2/Komisi II/I/2022 itu ditandatangani oleh Faisal Muhlis sebagai Wakil Ketua DPRD Sumenep. Surat ini beredar luas dalam beberapa hari terakhir dan mendapat reaksi publik.

Pasalnya dalam surat itu diantaranya tertulis: “agar dapat difasilitasi tempat acara serta akomodasi peserta”. Pada keterangan surat tersebut juga tertulis: “Pimpinan & Anggota Komisi II berjumlah 12 (dua belas) orang, staf pendamping komisi 2 orang”.

Namun, Faisal membantah menandatangani surat tersebut. Bahkan, dia mengaku tidak pernah diberi tahu. “Tanda tangan saya discan. Ke saya juga tidak ada koordinasi atau memberi tahu soal itu.”

Atas beredarnya surat itu, GMNI Sumenep pun langsung melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) untuk mengusut tuntas.

"Jika memang benar (pengakuan Faisal Muhlis) begitu, maka berarti ada oknum yang memalsukan tanda tangan Faisal Muhlis dan ini berarti sudah ranah hukum pidana,” kata Roby.

Karena itu, Roby meminta Faisal Muhlis untuk segera melaporkan siapa yang melakukan pemalsuan tanda tangannya itu ke kepolisian sehingga ada kepastian hokum dan membingungkan rakyat.

“Lebih baik laporkan ke Polres dari pada berkoar-koar di media yang membuat bingung rakyat, kecuali itu memang tanda tangannya dia, maka dia tidak perlu laporan polisi,” pungkasnya.