Edaran Menag Sesuai Praktik Masjid Muhammadiyah Selama ini

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto/Net
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto/Net

Ketentuan dalam Surat Edaran 5/2022 Kementerian Agama sudah bagus dan relevan dalam upaya menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk.


Begitu penilaian dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto yang mengaku sudah membaca edaran secara lengkap. Dia juga membantah bahwa di dalam SE itu ada larangan adzan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

"Tidak ada larangan azan, edaran Menag sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga harmoni dan menguatkan toleransi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/3).

Di dalam SE itu hanya diatur tentang penggunaan pengeras suara. Di mana praktik ini sudah lama diterapkan di masjid-masjid Muhammadiyah.

Pengeras suara luar hanya digunakan saat adzan dan iqamah. Sementara untuk kegiatan yang lain, seperti kajian dan sejenisnya, masjid dan musala Muhammadiyah menggunakan pengeras suara dalam.

"Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah," jelasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Demi mencegah miskomunikasi di masyarakat, Cak Nanto, sapaan akrabnya, mengajak jajaran untuk turut menyosialisasikan edaran Menag. Pemuda Muhammadiyah, sambungnya, juga bertanggung jawab dalam menjaga harmoni dan memperkuat toleransi.