Terkait Dugaan Korupsi DLH Rp 800 juta, Begini Kata Aktivis Anti Korupsi Situbondo

Penyidik Kejari Situbondo menyita sejumlah berkas penting dari kantor DLH/RMOL Jatim
Penyidik Kejari Situbondo menyita sejumlah berkas penting dari kantor DLH/RMOL Jatim

Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo yang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beberapa hari lalu, terkait dugaan korupsi senilai Rp 800 juta lebih memang mengagetkan banyak pihak.


Namun tidak demikian menurut salah satu aktivis anti korupsi di Situbondo, Amirul Mustofa.

 Menurutnya, langkah aparat penegah hukum (APH) (melakukan penggeledahan) dinilai terlalu berlebihan dalam melakukan proses penegakan hukum. Tuduhan itu bukan tak beralasan, Amirul membeberkan adanya Undang-undang Pemerintah Daerah tentang Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda).

 “Harusnya UU itu juga dijadikan pedoman dalam proses penegakan hukum ini, artinya Kejaksaan dalam hal ini harus mengedepankan kondusifitas sesuai amant UU itu. Meski sejauh ini, kita semua juga harus menghargai langkah APH melakukan tindakannya,” ujar Amirul Mustofa, dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (3/3).

 Ada persoalan yang lebih mendasar, bebernya lagi, dari apa yang sudah terjadi di DLH, yaitu bisa meninggalkan rasa trauma bagi penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Situbondo. Sehingga secara psikologi bisa berpengaruh terhadap proses pembangunan di Situbondo.

 “Kami dengan Kajari ini kan sudah pindah cuma belum sertijab, tetapi kenapa harus meninggalkan rasa trauma kepada penyelenggara pemerintahan di Situbondo, dan itu jika berlangsung lama (rasa trauma), bisa berakibat buruk terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan, efeknya kemajuan Situbondo sendiri yang akan menanggung itu semua. Atas dasar itulah kenapa kami bereaksi menyikapi langkah yang dilakukan APH ini,” bebernya lagi.

 Lebih jauh Amir menuding, apa yang dilakukan APH melakukan tindakan penegakkan hukum patut dicurigai melanggar hukum, kenapa demikian ? “Ada regulasi yang mengatur, bahwa jika ada dugaan tindak pidana korupsi, maka mengutamakan untuk berkoordinasi dengan APIP, saya rasa itu belum dilakukan.

Tetapi langsung melakukan penyelidikan bahkan hingga penyidikan, dan itu melanggar amanat baik itu Perpres maupun peraturan Kejagung RI maupun Peraturan Kapolri,” ulasnya lagi.

 Seperti diketahui, Kejari Situbondo melakukan penggeledahan di kantor DLH, tidak tanggung-tanggung Kajari Iwan Setiawan yang mempin langsung proses penggeledahan ini. Kemudian diperoleh informasi, jika proses penggeledahan itu adalah rangkaian penyidikan dugaan korupsi dana konsultasi UPL/UKL di DLH senilai Rp 800 juta lebih.

 Kepala Kejari Situbondo, Iwan Setiawan kepada wartawan membenarkan, bahwa penggeledahan itu untuk mengamankan dokumen UPL/UKL, yang sejatinya dilakukan sebagai syarat untuk pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 249 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dari situlah kemudian penyidik melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya naik menjadi tingkat penyidikan.

“Artinya, dengan penyidikan ini akan ada penggeledahan bahkan penahanan nantinya. Bisa jadi dari 24 saksi itu, diantaranya bisa naik statusnya menjadi tersangka tetapi tunggu saja perkembangannya, kami tidak bisa sebutkan saat ini,” jelasnya lagi.