Menyemarakkan pesta demokrasi, seorang warga Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
- Gubernur Jatim Belum Putuskan Penyekatan Satu Titik, Wali Kota Eri Pasrah
- Peristiwa Buang Janin, dr Neni Sebut Pelaku Sempat Periksa Kondisi Kesehatannya
- Resmikan KWKP, Wali Kota Malang Tekankan Kuasai Perekonomian Kerakyatan
Baca Juga
Nurul Huda (57) ini rela mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Nurul Huda datang ke sekretariat pendaftaran pemilihan kepala desa antar waktu Desa Pagerwojo yang berada di Kantor Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Jumat (04/03), dengan didampingi istrinya.
Ia berpendapat bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri di Desa manapun.
Nurul Huda merupakan mantan Kepala Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang periode 2008 - 2013. Saat ini dirinya berkesempatan mendaftar sebagai bakal calon kepala desa antar waktu di lain kecamatan, namun masih satu kabupaten.
"Karena saya juga warga negara Indonesia, saya berhak. Jadi saya mengikuti, dan tidak ada tekanan, juga dorongan dari manapun, saya berangkat atas inisiatif saya, untuk mengabdi," katanya, kepada Kantor Berita Politik RMOLJatim, usai mendaftar sebagai peserta KDAW di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak.
Ia menegaskan, jika dirinya siap berpindah domisili ketika nanti terpilih sebagai Kepala Desa. Harapannya, saat ini setelah mendaftar bisa lolos administrasi dan ditetapkan sebagai calon KDAW. Tak segan, dirinya juga akan melakukan komunikasi dengan warga dan tokoh masyarakat setempat.
"Memang belum melakukan komunikasi, nanti setelah penetapan Insya Allah akan bersilaturahim kepada warga sini. Mencalonkan diri sebagai kepala desa itu hal yang menarik. Karena ini juga bukan pertama kalinya, sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kades," bebernya.
Jika terpilih, dirinya siap mengabdi di Desa Pagerwojo 24 jam. Tentunya, pindah domisili turut serta dilakukannya, untuk bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, amanah melayani warga.
Sementara itu, berdasarkan catatan panitia pemilihan KDAW Desa Pagerwojo, hingga Jumat (04/03), total pendaftar sebanyak empat orang yang terdiri dari dua orang dari Desa Pagerwojo dan dua orang lagi berasal dari luar Desa Pagerwojo.
Pendaftaran pemilihan KDAW Desa Pagerwojo sendiri ditutup pada hari Jumat (04/03) pukul 12.00 WIB. Sesuai dengan hasil musyawarah desa dan Peraturan Bupati, KDAW bisa dilaksanakan apabila calon terdiri dari warga negara indonesia dan tidak calon tunggal.
Menurut Sekretaris Pemilihan KDAW Desa Pagerwojo, Al Faiz (41), pemilihan KDAW Pagerwojo digelar berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang yang ada, karena diketahui bahwa kades desa sebelumnya meninggal dunia.
Terhadap pendaftar pemilihan KDAW Pagerwojo yang berasal dari luar desa, Al Faiz menjelaskan bahwa, hal tersebut sah menurut aturan yang ada.
"Tidak masalah, karena aturan sama persis dengan Perbup yang ada bahwa syaratnya sama dengan Pilkades," pungkas Faiz yang salah satu Tokoh Masyarakat setempat.
- Tangani Wabah PMK Sapi, Gubernur Khofifah Tutup Sementara Pasar Hewan Daerah Terdampak dan Karantina Berbasis Kandang
- Pemkab Bondowoso Kebut Raperbup Tentang Dana Desa
- HUT TNI Ke-76, Dankodiklat AL Pantau Vaksinasi dan Ziarah Di Pesantren Tebuireng