Berkas P21, Penyidik Belum Serahkan Tersangka Pemilik Koperasi Simpan Pinjam Tinara ke Jaksa

Tim kuasa hukum korban saat menunjukkan dokumen dan foto perjalanan Linggawati ke Luar Negeri
Tim kuasa hukum korban saat menunjukkan dokumen dan foto perjalanan Linggawati ke Luar Negeri

Kasus Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat pemilik Koperasi Simpan Pinjam Tinara, Banyuwangi memasuki babak baru.


Setelah hampir dua tahun berlarut, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan P21.

Surat P21 itu diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur per tanggal 17 Maret 2022.

Namun, hingga saat ini, tersangka utama bernama Linggawati belum juga dapat ditahan dan dilimpahkan penyidik.

Alasannya, Linggawati mendadak sakit setelah surat P21 yang dikeluarkan kejaksaan tinggi Jawa Timur itu.

Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Fathurrahman membenarkan P21 yang sudah diterbitkan, namun hingga saat ini, penyidik belum melimpahkan berkas sekaligus tersangka kepada Kejati Jatim.

"Betul, sudah P21, namun belum dilimpahkan. Sila tanya ke penyidik untuk tahap duanya," singkat Fathur, kepada wartawan, Rabu (23/3).

Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman membenarkan jika kasus yang ditanganinya tinggal proses pelimpahan tahap 2.

Namun, ia juga tak menyangkal jika ada ganjalan proses pelimpahan lantaran tersangka dikabarkan sakit.

"Yang bersangkutan (tersangka) sakit. Sebenarnya, tidak ada kendala. Harusnya ditahap dua kan hari ini. Tapi yang bersangkutan opname di rumah sakit. Kita sudah cek ke dokter dan dokter sudah memberikan surat sakit nya kepada kita," kata Farman saat dikonfirmasi.

Tak ingin prosesnya terkatung, Farman juga bakal menyiapkan dokter kepolisian untuk juga memeriksa kesehatan tersangkanya.

"Kami juga akan siapkan dokter kepolisian guna memeriksa kesehatan yang bersangkutan," terangnya.

Kuasa hukum korban KSP Tinara, Abdul Malik S.H., M.H., menyayangkan lambannya proses hukum terhadap Linggawati.

Bahkan, ia menduga, buntut tak ditahannya Linggawati sebagai tersangka menjadi penyebab pemilik KSP Tinara itu leluasa mengakali penegak hukum.

"Kami tentu apresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan. Hanya saya kami sayangkan, apa yang sudah para korban duga kali ini terjadi. LW yang sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan, akibatnya saat tahap dua, mulai lah muncul sakit. Proses hukumnya menjadi lama lagi," kata Malik.

Ia menegaskan, keadilan terhadap para korban yang jumlahnya ratusan itu wajib dituntaskan aparat penegak hukum sampai ke akarnya.

"Ada ratusan nasabah dengan total kerugian 250 Milyar lebih. Ini kemana uangnya. LW sempat jalan-jalan ke luar negeri bersama keluarga. Namun saat tahap dua tiba-tiba sakit. Asumsinya kan jadi macam-macam,"tambahnya.

Malik menambahkan, harusnya aparat penegak hukum berkaca pada kasus yanh menjerat terpidana korupsi, Setya Novanto yang mengakali petugas saat proses hukumnmya berjalan.

"Polisi atau jaksa bisa berkaca kasqus Setya Novanto. Kalah cuma sakit asam lambung, minum jamu sudah selesai. Jangan kemudian seolah mengada-ada dengan indikasi dugaan memperlambat proses hukum terhadap dirinya (tersangka),' tandas Malik.

Malik juga kesal, kasus tersebut tak kunjung purna juga sempat menuding beberapa oknum mafia bermain dalam pusara perkaranya.

"Ini mafia hukum yang bermain dan saya minta, tersangka harus di bawa ambulan ke Banyuwangi. Karna di Banyuwangi ada rumah sakit sepeeri Bhayangkara, netral. sakit lambung sakit orang telat makan . Gak perlu di RS National Hospital. Bawa ke pukesmas sembuh. Apalagi kalau bayar uang 10 korban yang melapor sebesar 14 milyar pasti sembuh," geramnya.

Saat ini, Linggawati dikabarkan tengah dirawat di sebuah rumah sakit swasta bertaraf internasional di wilayah Surabaya Barat.