Terkendala Administrasi, Sidang Mediasi Gugatan Proyek Wastafel Ditunda Pekan Depan


Sidang kedua gugatan kasus tidak dibayarnya dana proyek tempat cuci tangan atau wastafel Program Penanggulangan Covid -19 Kabupaten Jember tahun 2020, masih belum bisa dilakukan mediasi.

Sebab, administrasi surat kuasa tergugat 1, tergugat dua dan tergugat 3, belum lengkap. Bahkan kuasa  hukum tergugat, belum bisa menunjukkan SK jabatan tergugat 1 dan 2 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK). Selain itu surat kuasa untuk turut tergugat DPRD Jember, dinilai tidak sah.

Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, pada sidang kedua ini, kuasa hukum para pihak, masing-masing menunjukkan surat kuasa kepada majelis hakim.

Majelis Hakim yang dipimpin I Gusti Ngurah Taruna, memeriksa surat kuasa dari para pihak. Jika administrasi surat kuasa lengkap, dilanjutkan dengan mediasi, sebelum hakim memeriksa pokok perkaranya. Ternyata belum bisa dilakukan mediasi perdamaian, karena administrasi surat kuasa para pihak belum lengkap.

"Kuasa dari tergugat BPBD Jember dan Bupati Jember dan turut tergugat hadir semua. Hanya saja mereka belum melengkapi persyaratan administrasi surat kuasa, sehingga belum sampai mediasi," ucap Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum Direktur CV Zulvan Rizki Mitalindo, Putranto AJi Wicaksono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, usai sidang di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (24/3).

Selain itu, Thamrin juga menyampaikan keberatan-keberatan terhadap surat kuasa, yang diberikan tergugat 1 (KPA) dan tergugat 2 (PPK). Sebab, yang memberi kuasa dari tergugat 1 dan tergugat 2 adalah Sigit Akbari, Kepala BPBD Jember. Belum jelas Sigit Akbari ini sebagai apa, belum ada SK Sigit ini sebagai apa.

"Karena tidak ada SK dari Bupati Jember, Sigit Akbari sebagai KPA dan PPK," ujar Thamrin.

Selain itu lanjut Thamrin, juga surat kuasa terhadap turut tergugat, diberikan kepada Khalid, PNS dari Sekretariat DPRD Jember.

Dia menilai surat kuasa terhadap Kholid  ini tidak sah,  karena dia bukan bawahan langsung DPRD Jember. Dia menerima surat kuasa dari Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi.

Karena itu pihaknya mengajukan keberatan atas surat kuasa turut tergugat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, tentang penyusunan tata tertib Dewan perwakilan rakyat, juga Anggota Dewan dipilih melalui Partai Politik dalam pemilu.

Dalam aturan lain Pimpinan DPRD Jember, juga penyelenggara pemerintahan bersama Bupati, dan bisa mewakili anggota Dewan kedalam dan keluar.

"Selain itu, Pimpinan DPRD Jember, sifatnya kolektif kolegial. Jika yang bertandatangan hanya seorang Ketua Dewan saja, yang 3 pimpinan lainnya tidak tanda tangan, maka surat kuasa tidak sah," katanya.

Sementara salah seorang kuasa hukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3, Nur Hayati menyatakan masih akan melengkapi persyaratan administrasi surat kuasa.

Dia menjelaskan SK terhadap tergugat Kepala BPBD Jember, Sigit Akbari sudah ada. Bupati sudah mengeluarkan SK terhadap Sigit Akbari sebagai KPA dan PPK.

"Namun SK tersebut, masih dalam bentuk shoft copy. Surat kuasanya sudah ada, sudah lengkap. Tinggal membuat lampiran SK saja," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Taruna akhirnya menunda sidang pada Senin (28/3) pekan depan, dengan agenda mediasi para pihak penggugat dan tergugat.

Sebelumnya, Direktur CV. Zulvan Rizki Mitalindo, Putranto AJi Wicaksono, menggugat Bupati Jember untuk membayar nilai kerugian material dan immaterial sebesar Rp2,2 miliar.

Selain itu penggugat meminta pengadilan, meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Jember di jalan Sudarman No. 1 yang menjadi kantor bupati Jember, untuk memastikan bisa membayar.

Gugatan dengan register Perkara Nomor: 21/Pdt.G/2022/PN Jmr melawan tergugat antara lain; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Covid-19, Kepala Badan penanggulangan Bencana, Bupati Jember. DPRD Jember juga turut menjadi tergugat.

Dijelaskan Thamrin, dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember tahun 2020, menganggarkan pengadaan bak cuci tangan atau wastafel yang dibebankan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD tahun 2020.

"Penggugat mendapatkan 8 paket pekerjaan wastafel penanganan dampak Covid-19, dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar," ujarnya.

Semua paket pekerjaan tersebut, sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar.

Padahal penggugat sudah membuat dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ), bahkan PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar.

"Akibatnya, penggugat mengalami kerugian materil dan iimateriil sebesar Rp2,2 miliar. Dengan rincian, kewajiban pokok sebesar Rp1,6 dan biaya kerugian berupa denda dan pinalti dari supplier sebesar 5 persen, sebanyak 81 juta rupiah, kerugian imateriil (moril) jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp500 juta," jelasnya.

"Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jember memerintahkan bupati Jember, segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022," ujarnya.