Kabulkan Gugatan Rekanan Proyek Wastafel, Hakim Perintahkan Pemkab Jember Bayar Tunai

Sidang gugatan rekanan proyek wastafel program Covid 19 tahun 2020 di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim
Sidang gugatan rekanan proyek wastafel program Covid 19 tahun 2020 di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jember Totok Yanuarto mengabulkan gugatan CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, terkait belum terbayarnya dana proyek bak cuci tangan atau wastafel Program Penanganan Covid-19 tahun 2020.


"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi)," kata Totok Yanuarto dalam putusan yang disampaikan secara elektronik di PN Jember, Rabu (30/3) sore.

Dalam putusannya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, hakim menghukum tergugat BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember, untuk membayar dana proyek wastafel kepada dua kontraktor tersebut senilai Rp 368 juta.

Dia menyatakan sah secara hukum, dan karenanya mengikat bagi penggugat dan tergugat adanya hutang tergugat berdasarkan kontrak nomor: 027/12.B.5.24/ KONTRAK.T2/ 35.09.416/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dan Kontrak Termin II Nomor: 027/12.A.1.1/KONTRAK/35.09.416/ XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020, serta kontrak nomor 027/12.0.8/KONTRAK/35.09.416/XII/2021 Tanggal 30 Desember 2020.

Diketahui, sebelumnya dua rekanan proyek wastafel, CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, mengajukan gugatan wanprestasi dalam proyek pengadaan wastafel program penanganan Covid-19 tahun 2020.

Gugatan CV Gembira Jaya dengan perkara nomor 10, dengan jumlah gugatan RP169.065.400 dan CV Majera Uno Jaya dengan perkara nomor 11, dengan jumlah gugatan Rp 215.092.300.

Sesuai amar putusan tersebut, hakim menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak-hak penggugat CV Gembira Jaya sebesar Rp169.065.400, dan CV Majera Uno Jaya sebesar Rp215.092.300.

"Mengukum Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini," tegas Tokok.

Selain itu, hakim menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp615.000.

Sementara itu, Dewatoro S. Poetra, kuasa hukum CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya menyambut baik putusan hakim tersebut.

"Gugatan kita nomor 10 dan nomor 11 terkait proyek Wastafel, Alhamdulillah dikabulkan dan diberi keadilan oleh Pengadilan Negeri Jember, menuntut hak kita dan wajib dilaksanakan oleh tergugat dan turut tergugat," ujarnya.

Semua putusan tersebut, nomor 10 dan nomor 11 wajib dilaksanakan oleh BPBD dan Bupati Jember.

"Mudah-mudahan tergugat dan turut tergugat bisa berbesar hati bisa patuh dan tunduk pada putusan ini serta bisa membayarkan pada proyek-proyek wastafel yang lain, yang sudah selesai dikerjakan dan dikoreksi," imbuhnya.

Diketahui, sesuai hasil audit BPK RI tahun 2021, salah satunya Pemkab Jember, masih punya hutang kepada pihak ketiga pada proyek wastafel sebesar Rp31 Milyar. Namun Pemkab Jember masih belum membayarnya hingga saat ini.

Sementara Achmad Holili, kuasa hukum tergugat dan turut tergugat saat dikonfirmasi menyatakan masih akan menyampaikan putusan tersebut kepada Pemkab Jember.

"Saya menyarankan Pemkab Jember, supaya menyampaikan keberatan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jember tersebut," katanya.

Namun Kholili meminta supaya kasus tersebut dimusyawarahkan di bagian hukum Pemkab Jember.

"Saya menunggu, hingga Senin (4/4) mendatang," tegasnya.