Indra Kenz Bayar Fakarich Rp 500 Ribu untuk Belajar Trading Private

Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich/Net
Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich/Net

Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penipuan aplikasi trading online Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap guru trading Indra, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa, Indra Kenz membayar Fakarich Rp 500 ribu untuk mengajarinya bermain trading.

“Tahun 2019 Indra Kenz meminta Fakarich untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp 500.000,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).

Gatot menambahkan, Fakarich dan Indra Kenz juga sempat menjalin bisnis, dengan membentuk PT Disotiv Citra Digital. 

“F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital, di mana IK sebagai direkturnya,” katanya.

Gatot mengungkapkan bahwa Indra Kenz sempat mentransfer uang sebesar Rp 1,9 miliar ke Fakarich. Selain itu, Gatot menuturkan, Fakarich juga membentuk perusahaan PT Fakar Edukasi Pratama.

Di perusahaan tersebut dia membuka pelatihan trading Binomo dengan memasang tarif Rp 5 juta untuk pendaftaran.

“Fakarich juga membuat dan meng-upload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya,” tuturnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).rmol news logo article