KPK Minta 15.649 Pejabat Segera Setorkan LHKPN

Plt jurubicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
Plt jurubicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar 15.649 penyelenggara negara menyerahkan segera Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021 pada 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 wajib lapor (WL) atau PN yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

"Dari total 384.298 WL secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa sore (5/4).

Untuk bidang eksekutif kata Ipi, tercatat 96,12 persen dari total 305.688 WP telah melaporkan LHKPN. Selanjutnya bidang yudikatif, tercatat sebanyak 98,06 persen dari total 19.347 WL telah melaporkan kekayaannya.

Kemudian, bidang legislatif, yaitu 87,05 persen dari total 20.082 WL telah melapor LHKPN. Dan dari unsur BUMN/D tercatat sebanyak 97,95 persen dari total 39.181 WL sudah lapor LHKPN ke KPK.

"KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," kata Ipi.

Selain itu kata Ipi, pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.

"Di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melaporkan LHKPN-nya. Di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota sudah melaporkan LHKPN," jelas Ipi.

KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya. Selanjutnya PN atau WL tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," terang Ipi.

KPK kata Ipi, tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu. Namun, LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan "terlambat lapor".

"Kami mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," terang Ipi.

Karena kata Ipi, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"Undang-undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," pungkas Ipi.