Bupati Jember Menyerah, Gugatan  Wanprestasi Proyek Wastafel Pemkab Jember Inkracht

Kantor Pemkab Jember di Jalan Sudarman Jember/RMOLJatim
Kantor Pemkab Jember di Jalan Sudarman Jember/RMOLJatim

Pemkab Jember akhirnya menyerah kepada dua rekanan penggugat Direktur CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, dalam gugatan sederhana wanprestasi proyek wastafel penanganan covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020. 


Hingga memasuki tenggat waktu satu minggu sejak dibacakan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto,  Pemkab Jember dalam hal ini tergugat BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember, tidak melakukan upaya keberatan. Dengan putusan tersebut sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, dua rekanan CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, mengajukan gugatan wanprestasi atas belum terbayarnya dana proyek wastafel program penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020. Kedua gugatan tersebut tertuang dalam perkara nomor 10 dengan penggugat CV Gembira Jaya dan perkara nomor 11 dengan penggugat CV Majera Uno Jaya.

"Untuk perkara nomor 10 dan perkara nomor 11 Bupati Jember, tidak mengajukan keberatan," kata H. Achmad Holili, kuasa hukum tergugat BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/4).

"Dengan tidak mengajukan keberatan, putusan itu, sudah  mempunyai kekuatan hukum tetap," sambungnya.

Dengan demikian Pemkab Jember tinggal melakukan pembayaran, terhadap kedua belah pihak penggugat CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya.

Mengenai sejauh mana komitmen tergugat untuk pembayaran dana  wanprestasi, dia menjelaskan, bahwa hal itu menjadi wewenang para tergugat. Tugas dia sebagai kuasa hukum hanya menyampaikan hasil putusan tersebut.

Sementara Dewatoro S Poetra salah seorang anggota tim kuasa hukum penggugat Direktur CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, menyambut baik atas sikap para tergugat dan turut tergugat, BPBD Jember dan Bupati Jember, tidak mengajukan keberatan.

"Alhamdulilah sesuai dengan komitmen pak bupati yang menyatakan tunduk pada putusan sampai hari ini, pihak dari pak bupati tidak mengajukan keberatan atas putusan tersebut," jelas pria muda, yang biasa dipanggil Tara ini.

"Saya selaku kuasa hukum dari CV. Gembira dan Majera Uno menyampaikan sangat apresiasi terhadap bapak bupati jember yang sangat membela kepentingan Rakyat jember yang telah di rugikan bertahun tahun terhadap proyek bupati sebelumnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jember Totok Yanuarto mengabulkan gugatan CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, terkait belum terbayarnya dana proyek bak cuci tangan atau wastafel Program Penanganan Covid-19 tahun 2020.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan secara hukum perbuatan tergugat terbukti telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi)," kata Totok Yanuarto dalam putusan yang disampaikan secara elektronik di PN Jember, Rabu (30/3).

Dalam putusannya, hakim menghukum tergugat BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember, untuk membayar dana proyek wastafel kepada dua kontraktor tersebut senilai Rp 368 juta.

Dia menyatakan sah secara hukum, dan karenanya mengikat bagi penggugat dan tergugat adanya hutang tergugat berdasarkan kontrak nomor: 027/12.B.5.24/ KONTRAK.T2/ 35.09.416/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 dan Kontrak Termin II Nomor: 027/12.A.1.1/KONTRAK/35.09.416/ XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020, serta kontrak nomor 027/12.0.8/KONTRAK/35.09.416/XII/2021 Tanggal 30 Desember 2020.

Diketahui gugatan CV Gembira Jaya dengan perkara nomor 10, dengan jumlah gugatan RP169.065.400 dan CV Majera Uno Jaya dengan perkara nomor 11, dengan jumlah gugatan Rp 215.092.300.

Sesuai amar putusan tersebut, hakim menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak-hak penggugat CV Gembira Jaya sebesar Rp169.065.400, dan CV Majera Uno Jaya sebesar Rp215.092.300.

"Menghukum tergugat dan turut tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini," tegas Tokok.

Selain itu, hakim menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, masing-masing sejumlah Rp615.000.