Sindikat Pengedar Okerbaya Wilayah Jombang Diringkus Polisi, 70 Ribu Pil Koplo Jadi Barang Bukti

Pelaku dan barang bukti
Pelaku dan barang bukti

Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil menggagalkan peredaran 70 ribu butir obat keras terlarang (Okerbaya) dan narkotika sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, di bulan Ramadan. 


Dua orang tersangka ditangkap dalam ungkap kasus tersebut. Mereka adalah berinisial AS (38), pria asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek dan MS (27), warga Kemambang, kecamatan Diwek. Mereka berdua ditangkap di belakang Pasar Cukir, Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan pengungkapan peredaran puluhan butir obat terlarang atau kerap disebut pil koplo itu dilakukan pada Minggu (10/04) lalu, sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Barang bukti yang diamankan 70 lotop atau 70 ribu butir pil dobel L, 1 buah kardus warna coklat, seperangkat alat hisap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan  penjualan serta 1 unit ponsel. 

"Lokasi penangkapan itu di belakang Pasar Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang," katanya, Selasa (12/04) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pengungkapan itu bermula pada Kamis (07/04) lalu, sekira jam 21.00  WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Diwek mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika dan pil koplo di parkiran Pabrik Gula Cukir.

"Informasi ini, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dua hari berlangsung, akhirnya terungkap. Sekitar jam 23.00 Wib di lokasi parkiran PG Cukir ditemukan 1 buah kardus yang diduga berisikan pil dobel L," bebernya.

Kata dia, kardus tak bertuan itu, tidak langsung diambil petugas. Untuk mengetahui pemiliknya, petugas sengaja membiarkannya sembari melakukan pengintaian dan menjaring informasi penyelidikan di sekitar lokasi.

"Keesokan harinya sekitar pukul 01.30 Wib, kami melihat 2 orang laki-laki datang dan mengambil kardus tersebut," ujar mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut.

AKP Dwi Basuki yang saat itu berada di lokasi bersama anggota langsung menyergap dua orang tersebut yakni AS dan MS. Keduanya dibawa ke Mapolsek Diwek berikut barang bukti kardus tersebut.

"Setelah kami periksa, kardus itu berisikan 70 botol @ 1000 butir pil dobel L dengan jumlah total 70 ribu butir pil dobel L," jelasnya.

Hasil pengembangan dari kedua tersangka, petugas menyita seperangkat alat isap atau bong, pipet kaca dengan berat kotor 1,01 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel klip plastik, 1 buah buku catatan  penjualan, 1 unit dan HP.

AKP Basuki menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.