Pupuk Bersubsidi untuk Petani di Ngawi Tak Sesuai Usulan Kebutuhan Kelompok

Franky Ardian/RMOLJatim
Franky Ardian/RMOLJatim

Pasokan atau alokasi pupuk bersubsidi 2022 di Kabupaten Ngawi, diduga tidak sesuai dengan usulan yang tertera di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).


Sehingga hal itu berimbas pada ketersediaan pupuk bersubsidi pada musim tanam kedua tahun 2022 ini.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan Disperta Ngawi, Franky Ardian mengakui bahwa alokasi pupuk bersubsidi dari macam jenisnya ada penurunan rata-rata 25 persen.

Dengan penurunan alokasi, kata dia, maka berakibat tidak sesuai dengan usulan petani.

"Sebenarnya kita meminta alokasi pupuk bersubsidi harus sesuai dengan usulan (RDKK-red). Akan tetapi yang diterima sesuai faktanya turun pada tahun ini," ujar Franky Ardian dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis, (14/4).

Franky menjelaskan, untuk jenis urea dari usulan 53.820 ton hanya diterima 40.138 ton atau hanya 74 persen dari RDKK.

Sedangkan ZA sudah sesuai usulan yakni 151 ton, NPK di usulkan 53.623 ton hanya direalisasikan 18.731 ton atau hanya dipasok sebesar 34 persen dari usulannya.

Sementara untuk pupuk organik jenis granule (POG) mendapat jatah 23.713 ton padahal diusulkan 80.394 ton. Kemudian pupuk organik cair (POC) tidak kurang 9.707 ton yang diterima dari usulan 215.089 ton.

Franky mencatat khusus pupuk bersubsidi jenis SP-36 keberadaanya memang dicabut oleh Kementan. Sebab, unsur phospor atau P di wilayah area pertanian di Ngawi sudah mencukupi.

Dengan dasar itulah Kementan melakukan filterisasi terhadap kebutuhan pupuk bersubsidi jenis SP-36 dianggap nol.

"Terkait dicabutnya SP-36 tidak hanya Ngawi, di beberapa kabupaten lain juga dicabut karena sudah memiliki kandungan phospor cukup. Bahkan tahun depan untuk ZA juga akan dicabut atau nol," pungkas Franky.