Sebut Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris Diminta Tidak Buat Gaduh

Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto (kiri) dan Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jatim Kukuh Pramonobudi/RMOLJatim
Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto (kiri) dan Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jatim Kukuh Pramonobudi/RMOLJatim

Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto meminta agar Hotman Paris tidak menebar isu-isu yang tidak benar soal kepengurusan Peradi Otto Hasibuan yang disebut tidak sah. Dia memastikan Hotman Paris tidak mengetahui secara detail putusan kasasi 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.


Menurut Hariyanto, gugatan yang dilayangkan Alamsyah itu substansinya adalah mempersoalkan rapat pleno yang mengubah AD/ART organisasi tanpa melakukan Musyawarah Nasional (Munas).

"Jadi isu itu mudah ditepis karena saudara Hotman Paris mungkin tidak tau persis hanya dengar informasi saja, namun kami tetap menghargai perbedaan pendapat," kata Hariyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim di kantor DPC Peradi, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, Rabu (20/4).

Rapat pleno perubahan AD/ART Peradi itu, lanjut Hariyanto, dilakukan pada 2019. 

"Perubahan AD/ART di luar Munas inilah yang digugat oleh Alamsyah karena menurut dia tidak sah," sambungnya.

Totalnya ada 4 gugatan. Satu gugatan dikabulkan yakni gugatan dari Alamsyah sedangkan lainnya di vonis NO atau tidak dapat diterima.

"Konsekuwensi gugatan itu bagaimana?, didalam (putusan) gugatan itu perubahan AD/ART harus melalui Munas, Dan itu sudah kita lakukan di Munas Ke 3 (Bogor). sudah kita rubah AD/ART nya dan sudah disahkan," ungkap Hariyanto.

Substansi pokok perkara yang digugat oleh Alamsyah itu menurut Hariyanto sudah diakomodir di dalam Munas ke-3 dan secara sah menetapkan kepengurusan Peradi Periode 2020-2025. Munas juga sudah disetujui oleh Alamsyah.

"Jadi putusan kasasi 997, otomatis daya ekseskusinya gak ada. Non excutable, karena apa?, Karena sudah diakomodir di dalam Munas. Rekan alamsyah itu sudah mengakui sudah ada perdamaian di DPN karena beliau sebagai anggota Munas, dia (Alamsyah) menyetujui kepengurusan dalam Munas itu," kata Hariyanto.

"Konsekuensi logis dari gugatan itu ya gak ada pengaruhnya apa-apa buat Peradi," imbuhnya.

Haryanto meminta Hotman Paris untuk tidak menebar isu-isu yang membuat gaduh dan membingungkan masyarakat khususnya di dunia Advokat.

"Jangan membuat bingung, membuat gaduh masyarakat khususnya di dunia advokat apalagi dia itu (Hotman Paris) advokat senior dan juga Anggota Peradi. Dia pernah jadi wakil ketua Peradi," jelasnya.

Hariyanto juga membenarkan Hotman Paris saat ini telah disanksi oleh Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan disanksi 3 bulan tidak bisa beracara sebagai advokat dibawah naungan Peradi.

"Laporan banyak, ada laporan-nya Hotma Sitompoel. Memang ada putusan dari dewan kehormatan terkait saudara Hotman Paris ini sebenarnya ini bukan ranah kami, tapi karena salinan putusan sudah disampaikan bahwa saudara Hotman Paris terbukti melanggar kode etik sehingga diberikan sanksi selama 3 bulan tidak bisa beracara,"bebernya.

Haryanto juga mengakui adanya surat pengunduran diri Hotman Paris Hutapea dari anggota Peradi. Namun hingga saat ini belum diputuskan oleh DPN Peradi.

Di kesempatan yang sama, Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jatim Kukuh Pramonobudi menampik pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan putusan DKP Peradi dengan otoritas Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum.

"Yang mutus perkara Hotman Paris itu Dewan Kehormatan, bukan ketua Umum," kata Kukuh.

Putusan Dewan Kehormatan Peradi yang dianggap Hotman Paris tidak berguna dengan dalil putusan kasasi 997 yang menyatakan kepengurusan Otto Hasibuan tidak sah, Kukuh memastikan bahwa putusan itu tidak memiliki konsekwensi apapun kepada kepengurusan Otto Hasibuan. Bahkan kepengurusan Otto sudah disahkan dalam Munas sesuai amar putusan kasasi 997.

"Munas ini konstitusinya Peradi. Putusan 997 itu gak ada konseksuwensi, wong ini konstitusinya sudah disahkan kok. Yang dimasalahkan itu rapat pleno 2015-2020. Sekarang ini sudah Munas, ini udah lewat. Munas ini organ tertinggi yang menentukan sah tidaknya kepengurusan ini," terang Kukuh.

Sewaktu gugatan Alamsyah berjalan di pengadilan, menurut Kukuh, Munas juga berjalan. Sedangkan yang digugat oleh Alamsyah adalah rapat pleno. 

"Munas inilah yang mengesahkan Anggaran dasar Peradi, sudah gak ada masalah yang dimasalahkan pleno. Dan pleno itu sudah gak berlaku karena sudah Munas," tandasnya.

Diketahui, tidak sahnya kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan disebut Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, yang menyikapi pernyataan Hotma Sitompul atas sanksi dari Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi yang menyatakan Hotman Paris telah melanggar kode etik dan diberhentikan sementara dari Peradi selama 3 bulan.

Pelanggaran kode etik ini menyusul adanya aduan dari Hotma Sitompul yang menyoal tindakan Hotman Paris Hutapea telah menyerang pribadinya melalui postingan-postingan media sosial tentang bahtera rumah tangganya dengan Desiree Tarigan. 

"Jadi Peradi versi Otto tidak sah karena perbuatan melawan hukum," ujar Hotman dikutip dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa (19/4).

Akibat hukumnya, lanjut Hotman, maka pengurus Peradi khususnya DKP dan kedudukan Ketua Umum, menjadi tidak sah. 

"Karena anggaran dasarnya yang menjadi dasar penunjukkan mereka sudah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Jadi (Hotma Sitompoel) tidak usah teriak-teriak. Apabila mau menempuh upaya hukum, aku siap menghadapi kau," demikian Hotman.