Sidang Kasus Sekolah SPI Hadirkan Dua Saksi, Kuasa Hukum JE Tetap Optimis Kliennya Tidak Bersalah

Kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang saat menemui awak media usai sidang/Ist
Kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang saat menemui awak media usai sidang/Ist

Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) menghadirkan dua saksi yang merupakan teman dari pelapor SDS (29). 


Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, tepatnya di ruang Cakra mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.31 WIB, Rabu (20/4).

"Saksi yang dihadirkan inisial BB dan JK. Kedua saksi adalah laki-laki, keterangan saksi mendukung dakwaan kami," demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono pada awak media.

Pada sidang berikutnya yakni pada Rabu (27/4), pihak JPU masih mengagendakan pemeriksaan saksi. 

Yogi menambahkan, sebagai tambahan informasi, untuk sidang pada Rabu (4/5) mendatang harus ditunda karena memasuki libur hari raya Lebaran. "Sidang baru dilanjutkan kembali pada pekan selanjutnya," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang belum bisa memberikan keterangan secara detil terkait keterangan para saksi baik fakta maupun materi di persidangan. Mengingat hal itu semata-mata demi menghormati proses persidangan.

"Keterangan saksi sesuai lah dengan harapan kami. Intinya kami tidak pernah mengungkap materi sidang. Itu saja. Kita selalu menghormati jalannya sidang. Kita menghormati majelis, kita menghormati teman-teman Jaksa Penuntut Umum," ucap Jeffry usai sidang.

Namun menurut Jeffry, keterangan saksi pada Rabu (20/4) tidak berbeda jauh dengan keterangan saksi sebelumnya.

Ya, pada sidang ke-7 ini, Jeffry mengaku masih optimis bahwa kliennya tidak bersalah. Pasalnya, sejauh ini keterangan para saksi yang dihadirkan, belum bisa membuktikan unsur pidana seperti halnya surat dakwaan Jaksa.

"Keterangan (saksi) sama dengan yang kemarin-kemarin, kami masih optimis klien kami tidak bersalah," tegasnya.

Diketahui dalam sidang kali ini majelis hakim meminta pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninggalkan ruang persidangan, sesaat sebelum sidang tersebut akan dimulai.

Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto menerangkan, saksi yang dihadirkan berjenis kelamin laki-laki jadi tidak perlu didampingi LPSK.

"Perlu saya jelaskan, kenapa saksi perempuan yang dihadirkan pada sidang minggu lalu didampingi oleh LPSK. Karena dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2017 sudah dijelaskan, bahwa perempuan berhadapan dengan hukum didampingi oleh LPSK. Sedangkan pada sidang hari ini, kedua saksi yang dihadirkan adalah laki-laki, sehingga tidak perlu didampingi oleh LPSK," tandasnya.