Rekomendasi DPRD Banyuwangi atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021: Harus Ada Kebijakan Super Prioritas

Rapat paripurna DPRD/ist
Rapat paripurna DPRD/ist

DPRD Banyuwangi memberikan catatan dan rekomendasi kepada eksekutif dalam rapat paripurna, dengan agenda penyampaian rekomendasi dewan atas laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2021.


Rapat paripurna yang dilaksanakan pada Rabu, 20 April secara virtual itu, dipimpin Ketua DPRD I Made Cahyana Negara, didampingi Wakil Ketua DPRD M. Ali Mahrus, dan diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi.

 Sedangkan Bupati - wabup Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani - Sugirah, Sekretaris Daerah Mujiono beserta jajaran. Sementara Camat, Kepala Desa/Lurah mengikuti rapat secara virtual di kantor masing-masing.

 Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara mengapresiasi pihak eksekutif yang telah menyampaikan LKPJ kepada DPRD Banyuwangi tepat waktu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019. PP tersebut telah mengatur kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 “Sehubungan hal tersebut, saudara Bupati telah menyampaikan LKPJ akhir tahun 2021 kepada DPRD pada rapat paripurna pada 21 Maret 2022 lalu,” ucap Made Cahyana dalam pembuka sambutannya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/4).

 Selanjutnya sebagaimana regulasi yang berlaku DPRD berkewajiban untuk membahas dan mengkaji selama 30 hari terhadap LKPJ tersebut.

Dan hasilnya dituangkan dalam Keputusan DPRD dalam bentuk Rekomendasi terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan baik urusan wajib maupun urusan pilihan serta hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan atau penugasan dari Pemerintah Pusat.

 Sementara itu, lampiran keputusan DPRD tentang rekomendasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, M. Ali Mahrus menyampaikan, secara umum penyelenggaraan urusan Pemerintahan baik urusan wajib maupun urusan pilihan serta Tugas Pembantuan, capaian kinerjanya sudah cukup baik dan sebagian besar telah mampu mencapai target.  Namun demikian ada beberapa penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang capaian kinerjanya masih belum mampu mencapai target

 “Beberapa program kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 ada yang belum mampu mencapai target, salah satu penyebab utamanya adalah karena pandemi Covid-19 dan adanya penerapan PPKM,” ucap Mahrus dihadapan rapat paripurna.

Dari hasil pencermatan terhadap dokumen LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 terhadap 4 indikator tujuan, ada 2 indikator tujuan yang Nilai capaian kinerjanya masih kurang baik yakni pertumbuhan ekonomi dan angka kemiskinan.

 Selanjutnya terhadap 17 indikator sasaran, ada 4 indikator sasaran yang nilai capaian kinerjanya masih kurang baik yaitu, pertumbuhan PDRB sektor unggulan, tingkat pengangguran terbuka, indeks gini dan persentase penyandang masalah kesejahteraan sosial.

 “Kedepan harus ada kebijakan super prioritas terhadap indikator tujuan maupun indikator sasaran yang capaian kinerjanya kurang baik dengan memberikan alokasi anggaran yang cukup dengan didukung strategi baru, sehingga semua indikator tujuan dan indikator sasaran mampu mencapai target yang ditetapkan,” tegas Mahrus.

 Sementara dari sisi Pendapatan Daerah berdasar evaluasi terhadap APBD, pendapatan daerah berdasar dokumen LKPJ tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 3,014 triliun atau sebesar 105,53 persen dari target.

 Namun, ada beberapa sumber pendapatan daerah yang belum memenuhi target yakni retribusi daerah seperti retribusi pasar, retribusi parkir dan lainnya.

 Terkait hal tersebut rekomendasi dewan antara lain Pemkab Banyuwangi harus melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap SKPD yang menangani retribusi daerah guna mencari titik permasalahannya dan solusinya agar kinerjanya bisa meningkat.

 Harus ada terobosan inovasi baru dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam memanage pendapatan daerah serta mendorong kinerja SKPD agar benar-benar lebih cermat, teliti dan professional.

 Melakukan pendataan sekaligus pemetaan ulang secara komprehensif kepada seluruh potensi wajib pajak yang terintegrasi dalam satu sistem jaringan data base wajib pajak Banyuwangi sesuai kondisi riil di lapangan.

 “Perlu pembentukan Perda baru tentang pajak dan retribusi daerah disesuaikan dengan Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ucap Mahrus.

 Untuk Belanja Daerah berdasarkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp 3,093 triliun atau 93,33 persen.

 “Capaian kinerja belanja yang demikian perlu kami apresiasi walau kurang optimal dan perlu kita dorong terus agar kinerja belanja daerah secara kualitas terus meningkat,” ucapnya.

Mahrus menambahkan bahwa rekomendasi ini disampaikan sebagai bentuk rasa ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program kegiatan pembangunan di Banyuwangi.

 Semoga dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kedepan terdapat perbaikan dan peningkatan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Sehingga dalam menjalankan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mewujudkan masyarakat Banyuwangi yang semakin sejahtera dapat segera terwujud.