Gugat Bupati Jember, Forum Komunikasi Korban Proyek Wastafel Tunjuk Pengacara

Iswahyudi saat konsultasi dengan kuasa hukumnya, Budi Hartanto/RMOLJatim
Iswahyudi saat konsultasi dengan kuasa hukumnya, Budi Hartanto/RMOLJatim

Rekanan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Wastafel Jember (FKKWJ) sudah bulat akan menggugat Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto.


Rencananya akan mendaftarkan gugatan wanprestasi atau Ingkar Janji  Pemerintah Kabupaten Jember dalam pengadaan wastafel program penanganan Covid-19 ke Pengadilan Negeri Jember, pada Rabu (27/4) besok.

"Kami sudah menunjuk tim kuasa hukum Budi Haryanto dkk, untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Jember," kata Ketua FKKWJ, Iswahyudi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/4). 

Dia menjelaskan pendaftaran gugatan wanprestasi wastafel, akan dilakukan secara bertahap ke pengadilan negeri Jember. Tahap awal ada sekitar 40 bendera atau rekanan yang ikut, menggugat Bupati, untuk mendapatkan kepastian hukum. Pendaftaran akan dilakukan kuasa hukum, yang telah ditunjuk.

Sementara Budi Hariyanto, saat dikonfirmasi membenarkan telah ditunjuk untuk mendampingi para korban proyek wastafel tahun 2020. Dia masih akan mempelajari dan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan sederhana atau gugatan biasa. 

"Gugatan biasa waktunya lebih singkat, namun nilai gugatan tidak lebih dari Rp. 500 juta," katanya. 

Namun Budi optimis, kliennya akan menang dalam gugatan wanprestasi ini. Sebab, kliennya memiliki dokumen yang sama dengan 2 CV yang menang dalam gugatan wanprestasi melawan Bupati Jember dan kepala BPBD Jember sebelumnya. Yakni sama dengan Dokumen CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya.

"Kami memiliki Yurisprodensi Gugatan CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya," katanya. 

Karena itu, Pihaknya akan mempelajari dan mempersiapkan  gugatan, sebelum hari raya perkara tersebut, sudah didaftarkan di pengadilan Negeri Jember.

Sebelumnya, puluhan rekanan yang tergabung dalam FKKWJ, segera melayangkan gugatan wanprestasi wastafel program penanganan Covid-19 tahun 2020. Sebab, pembayaran dana proyek tersebut terkatung-katung, hampir 2 tahun, hingga saat ini belum ada kejelasan. 

Meski 2 rekanan sudah dinyatakan dalam gugatan wanprestasi dan hakim memerintahkan segera membayar secara tunai, masih belum jelas kapan dibayar.

"Belum dibayarnya dana proyek wastafel, bagaimanapun ini adalah kesalahan Pemkab Jember," kata Iswahyudi.

Dia menjelaskan, hingga saat ini 2 rekanan pelaksana  proyek wastafel program penanganan Covid-19 tahun 2020, yang menang dalam gugatan wanprestasi terhadap Bupati Jember, juga belum dibayar.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya melakukan konfirmasi kepada  eksekutif dan legislatif bahwa pembayaran dana tersebut, masih perlu melibatkan eksekutif dan legislatif, karena menyangkut dana APBD. 

Apalagi putusan tersebut, tidak bisa dijadikan Yurisprodensi bagi Bupati Jember, untuk  melakukan pembayaran kepada  semua rekanan, sesuai harapan rekanan korban wastafel. 

"Karena itu kami mempertimbangkan untuk melakukan gugatan bersama-sama," ujar Iswahyudi, yang juga Direktur PT Sen Mustawa ini.