Di Sumenep, Pembunuh Diancam 15 Tahun Penjara, Pembuat Petasan Dijerat 20 Tahun

Polres Sumenep melalui rilis tertulisnya hampir setiap hari memberi laporan penanganan kasus kriminal di kota keris. Salah satu yang terbaru yakni penggerebekan pembuat petasan dan pembunuhan.


Satreskrim Polres Sumenep dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Akp Fared Yusuf telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan di simpang tiga jalan Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten, pada Kamis (28/04/2022) sekira pukul 14.45 WIB.

Pelaku pembunuhan yaitu HD umur 50 tahun pekerjaan petani warga Desa Lessong Dajah Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. 

Pelaku sempat buron 35 hari dan motif pembunuhan terhadap korban RI akibat masalah asmara. 

"Pelaku kini terancam Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun penjara," demikian bunyi rilis Polres Sumenep dikutip Kantor Berita RMOL Jatim

Pada Selasa (26/04) lalu, Polres Sumenep juga merilis penangkapan terhadap 4 orang pembuat petasan di Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang.

Penangkapan itu yakni dengan langsung menggerebek rumah salah satu pembuat petasan. 

Hasil penggerebakan mengamankan barang bukti berupa 481 selongsong petasan kecil (belum terisi bubuk peledak), 40 selongsong ukuran sedang (sudah terisi), 40 selongsong sedang sedang (belum terisi), 12 selongsong besar (belum terisi) dan 0,5 Kg obat petasan.

"Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara online," terang Akp Widiarti. 

Keempat orang tersebut berdasar rilis Polres Sumenep dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.