Warga antar desa di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, tawuran dan bertikai hingga mengalami luka-luka. Kejadian itu dipicu oleh warga Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok Kecamatan Sapeken.
- Yankes Bergerak Layani Ratusan Pasien di Pulau Raas Sumenep, Gubernur Khofifah: Wujud Program Jatim Sehat untuk Semua
- FPKUB Sumenep Gelar Doa Lintas Agama dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
- Serahkan Bantuan di Dungkek Sumenep, Gubernur Khofifah : Jadi Penguat Bantalan Sosial Bagi Masyarakat
Baca Juga
Tawuran bermula saat rumah JI, warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken, didatangi oleh S bersama K dan 2 orang temannya, Selasa (3/5).
Kedatangan S dan 3 orang temannya tersebut disambut oleh M sebelum bertemu JI. Pada saat itu S bersama 3 temannya sempat cekcok dengan M hingga akhirnya K menampar M.
Kemudian JI datang ikut nimbrung ke kegaduhan tersebut. Aksi saling jotos makin gaduh di antara mereka berlima.
Saat kegaduhan makin kacau, MU bersama beberapa tetangganya datang untuk melerai perkelahian mereka.
Usai dilerai, S bersama 3 orang temannya berhasil direda dan diamankan ke rumah MU.
Kendati demikian, tawuran antar warga desa tersebut semakin menjadi. Pasalnya, saat S bersama 3 orang temannya hendak pulang dari rumah MU dihadang oleh warga Desa Sepanjang.
Tawuran pun kembali pecah hingga beberapa orang mengalami luka serius hingga dirujuk ke rumah sakit.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, total korban yang terlibat tawuran melipuiti JI (30), M (40) Ibu rumah tangga, SP (35) mengalami luka tusuk bagian punggung dan dirujuk ke rumah sakit Pulau Bali, ST (55), dan AG (35) mengalami luka robek di pelipis kiri.
"Saat ini penyidik mengalami hambatan karena belum ada laporan secara resmi dari pihak yang bertikai ke Polsek Sapeken," katanya.
AKP Widiarti menegaskan, kini pihaknya menunggu laporan resmi dari kepolisian kecamatan setempat untuk tindak lanjut pengusutan kasus tersebut.
"Belum bisa melakukan verifikasi karena belum ada LP, sementara letak geografis Desa Sepanjang - Tanjung Kiaok memerlukan perjalanan laut 2,5 jam, Sapeken - Sepanjang memerlukan waktu 2 jam," ujarnya.
Terduga pelaku kini terancam pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara.
- Yankes Bergerak Layani Ratusan Pasien di Pulau Raas Sumenep, Gubernur Khofifah: Wujud Program Jatim Sehat untuk Semua
- FPKUB Sumenep Gelar Doa Lintas Agama dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan
- Serahkan Bantuan di Dungkek Sumenep, Gubernur Khofifah : Jadi Penguat Bantalan Sosial Bagi Masyarakat