Vonis RJ Lino Tetap 4 Tahun Penjara, Banding KPK Soal Uang Pengganti 1,9 Juta Dolar AS dari Perusahaan China juga Kandas

Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino (RJ Lino)/Net
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino (RJ Lino)/Net

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan 4 tahun penjara terhadap Richard Joost Lino (RJ Lino) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.


Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis RJ Lino bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili. Menerima permintaan-permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa menjadi sebagimana diuraikan dalam amar nomor lima di bahwa ini," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang ketuai Binsar Pamopo Pakpahan bersama empat Hakim Anggota, yang dikutip Redaksi, Senin (9/5).

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani RJ Lino dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan RJ Lino tetap berada dalam tahanan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ini karena menganggap Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang tepat dalam penerapan hukum.

Yaitu keliru dalam mempertimbangkan fakta hukum yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara Hakim Anggota 1 dan 2 dengan Ketua Majelis Tingkat Pertama, khususnya dalam menafsirkan unsur "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi".

Selain itu, JPU KPK mengajukan banding karena menganggap Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang tepat dalam penerapan hukum, yaitu tidak ada penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang sudah terbukti sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

Atas alasan itu, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim PT DKI menyatakan RJ Lino bersalah melakukan tindak pidana korupsi, bersama-sama melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU KPK juga berharap Majelis Hakim PT DKI menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada RJ Lino.

Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta Majelis Hakim PT DKI membebankan pembayaran uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

Akan tetapi, Majelis Hakim PT DKI mempertimbangkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.