Penetapan Tersangka Sah, Permohonan Praperadilan Pegawai Bank Jatim Ditolak

Suasana pembacaan putusan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim/RMOLJatim
Suasana pembacaan putusan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim/RMOLJatim

Permohonan praperadilan yang dilayangkan Ardianto, tersangka dugaan kredit macet UD. Mentari Jaya di Bank Jatim cabang Dr Soetomo sebesar Rp 1,3 miliar ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Hakim tunggal praperadilan Sutarno menyatakan, penetapan Ardianto sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai prosedur.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Sutarno dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda I, Selasa (17/5).

Hakim Sutarno menuturkan, Kejari Surabaya yang dalam hal ini termohon juga sudah cukup bukti dalam menetapkan Ardianto sebagai tersangka kasus kredit macet UD. Mentari.

"Menimbang bahwa ternyata termohon (Kejari Surabaya) dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup," katanya.

Sutarno  berpendapat, hakim juga tidak sependapat dengan alasan Ardianto  yang menyatakan tidak sah sebab surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan dibuat secara bersamaan pada tanggal 4 April 2022. Menurut hakim Sutarno, Kejari Surabaya sudah mengeluarkan perintah penyidikan sejak tanggal 18 Maret 2021.

"Tanggal 18 Maret Kejari Surabaya sudah menerbitkan SP. Dik Umum Nomor Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja mengapresiasi ditolaknya permohonan praperadilan tersebut. 

"Sejak awal kami sudah meyakini telah melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Sementara itu, Masbuhin selaku kuasa hukum pemohon praperadilan menyatakan kekecewaannya meski mengaku tetap menghormati putusan tersebut.

"Semua dasar pertimbangan hukum Hakim yang kami nilai simpel dan prematur sekali dengan mengabaikan semua fakta- fakta hukum yang telah terbukti di dalam persidangan seperti panggilan penyelidikan, tetapi BAP nya penyidikan, penahanan penetapan tersangka penyidikan yang dirapel dalam tempus yang sama diabaikan begitu saja, dan tidak dinilai sama sekali," bebernya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (17/5) sore.

Tak hanya itu, menurutnya, perdebatan hukum tentang SPDP diterima ataukah tidak juga diabaikan begitu saja. Terlebih, dalam pertimbangan putusan hakim dinilai tidak berani tentang sah tidaknya nya penahanan atas diri pemohon.

"Seandainya ada Lembaga yang bisa menguji praperadilan ini Saya yakin 100 persen putusan ini akan dianulir oleh Pengadilan yang lebih tinggi," pungkasnya.

Diketahui, Andrianto yang merupakan staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Kredit Macet UD. Mentari Jaya.

Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya terigister dalam perkara No 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby dan akan disidangkan pada Senin, tanggal 25 April 2022.