Tak Mau Dituding Lambat, Kejari Gresik Sudah Pulbaket Kasus Pungli DPMD

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengumpulkan data dan keterangan (Pulbaket) sekaligus membentuk tim, untuk menindaklanjuti kasus pungutan terhadap Kepala Desa (Kades) yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat.


Menurut Kasi Intelejen Kejari Gresik Deni Nirwansyah, langkah itu diambil setelah pihaknya menemukan bukti petunjuk melalui pemberitaan diberbegai media. Sehingga langsung melakukan pengumpulan bahan, data dan keterangan (pulbaket). 

"Terus terang, saat ini kami memulai pengumpulan bahan, data dan keterangan tidak berdasarkan atas adanya laporan melainkan hanya melalui pemberitaan dari teman-teman media," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/5).

"Jadi janganlah kami dibilang terlambat dalam bereaksi, karena baru Kamis (12/5) lalu. Kami menemukan bukti petunjuk dan besoknya kami langsung bentuk tim atas terjadinya dugaan penarikan sejumlah uang kepada sejumlah kades," tuturnya.

Hasil pulbaket tim intelijen, lanjut Deni,  berhasil menemukan keterangan bahwa permintaan dana sebesar Rp 900 ribu kepada sejumlah kades yang akan dilantik tersebut adalah benar difasilitasi DPMD. 

"Dana tersebut disepakati untuk membeli atribut dan perlengkapan kades serta keperluan dokumentasi saat acara pelantikan yang dilakukan di Kantor Pemkab Gresik," tegasnya.

Menyikapi tudingan yang menganggap kejaksaan diragukan obyektif dan independensinya, karena memiliki hubungan dekat dengan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Deni membantah semua tudingan itu.

"Hubungan kedekatan dengan berbagai pihak hanyalah semata hubungan sosial dan kedinasan saja. Namun dalam penanganan perkara, semua sama di mata hukum," tandasnya.

Seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim sebelumnya, terjadi kasus pungutan uang sebesar Rp 900 ribu terhadap 47 kades yang dilantik oleh Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani dihalaman Kantor Pemkab Gresik pada 20 April 2022 lalu.

Pungutan tak resmi yang dilakukan DPMD Gresik itu, kemudian dilaporkan ke Komisi 1 DPRD Gresik. Hingga dilakukan pemanggilan terhadap Plt Kepala DPMD Gresik Suyono oleh DPRD yang berkesimpulan bahwa tarikan yang dilakukan DPMD terhadap para kades dinilai melanggar aturan. 

Komisi I DPRD lantas mengeluarkan rekomendasi, kasus tersebut agar ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Gresik, serta meminta Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani agar memberikan sanksi tegas.