Ketua DPRD Gresik Desak Inspektorat Tindaklanjuti Kasus Pungutan di DPMD

Much Abdul Qodir/RMOLJatim
Much Abdul Qodir/RMOLJatim

Kasus pungutan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gresik terhadap sejumlah kepala desa (kades) terus ramai diperbincangkan masyarakat.


Pasalnya hingga saat ini belum jelas tindaklanjutnya sehingga menuai reaksi dari Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir dengan berkirim surat kepihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk menindakalnjuti sesuai tupoksinya.

"Hasil hearing Komisi I sudah dikirim ke pimpinan dan sudah kami pelajari, dalam waktu satu dua hari kedepan akan kami kirim ke Inspektorat," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (24/5).

Surat rekomendasi ke Inspektorat, lanjut Qodir penting agar tindaklanjut kasus pungutan yang telah menjadi sorotan masyarakat harus diselesaikan supaya tidak menjadi preseden buruk instansi terkait.

"Langkah tegas itu penting, agar tidak ada penyalahgunakan jabatan dan pejabat harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Hal ini sebagai upaya bersama, untuk menciptakan iklim pemerintahan di Kabupaten Gresik yang bersih dari korupsi," tandasnya.

Seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim sebelumnya, kasus pungutan uang sebesar Rp 900 ribu terhadap 47 kades yang dilantik oleh Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani di halaman Kantor Pemkab Gresik pada 20 April 2022 lalu.

Pungutan tak resmi yang dilakukan DPMD Gresik itu, kemudian dilaporkan sejumlah kades ke Komisi 1 DPRD Gresik. Hingga dilakukan pemanggilan terhadap Plt Kepala DPMD Gresik Suyono oleh DPRD yang berkesimpulan bahwa penarikan yang dilakukan DPMD terhadap para kades dinilai melanggar aturan.

Komisi I DPRD lantas mengeluarkan rekomendasi, kasus tersebut agar ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Gresik, serta meminta Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani agar memberikan sanksi tegas.