Kenal Via Medsos, Gadis Belia asal Ngawi Kehilangan Perawan di Telaga Sarangan

Ilustrasi gadis belia kehilangan perawan/Ist
Ilustrasi gadis belia kehilangan perawan/Ist

Seorang anak perempuan di bawah umur sebut saja Bunga (13) yang berasal dari Ngawi menjadi korban pencabulan seorang pemuda berinisial DMY yang sama-sama dari Ngawi.


Aksi bejad DMY terhadap Bunga dilakukan di salah satu penginapan di lokasi wisata Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Magetan, pada Senin (23/5) malam lalu. 

Peristiwa dugaan pencabulan ini terungkap dari laporan orang tua korban yang tidak mendapati anaknya di rumah pada tengah malam. Merasa kehilangan si buah hati lantas ibu korban melaporkannya kepada suaminya. 

Mendengar kabar tidak baik tersebut, ayah korban yang bekerja di Lumajang pulang ke rumahnya di Ngawi. Sesampai di rumah, ayahnya langsung bertanya kepada Bunga yang sudah berada di rumah tentang keberadaannya. 

Secara spontan Bunga menjawab bahwa dirinya semalam tidur di sebuah penginapan di Telaga Sarangan bersama DMY. Bak disambar petir, seketika itu orang tua Bunga langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.

Dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya telah mengamankan pelaku. 

"Iya benar kami telah amankan pelaku dugaan cabul bawah umur tersebut malam tadi. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," kata AKP Budi Kuncahyo dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (25/5).

Budi Kuncahyo menjelaskan bahwa awal perkenalan antara Bunga dengan DMY bermula dari medsos yang terjadi pada Kamis (18/5) pekan lalu. Setelah itu DMY secara inten merayu Bunga melalui aplikasi WhatsApp.

Kemudian pada Senin (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB, DMY membujuk Bunga untuk ketemuan yang akhirnya keduanya bertemu di pinggir jalan. Lalu, keduanya pergi ke lokasi wisata Telaga Sarangan sambil berboncengan sepeda motor. Sesampainya di lokasi DMY menyewa kamar pada salah satu penginapan.

"Pada saat di dalam kamar pelaku mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. Dan hasil visum didapati kerusakan pada selaput darah korban," jelas Budi Kuncahyo.

Apabila dalam penyelidikan lebih lajut tersangka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur maka akan dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan aancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.