ICW Ungkap Dana Bantuan Pesantren di Madura Dipotong 30 Persen

Ilustrasi pemotongan bantuan/Ist
Ilustrasi pemotongan bantuan/Ist

Dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) untuk Pondok Pesantren juga terjadi Kabupaten Pamekasan, Madura.


Demikian diungkapkan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto saat melaporkan hasil pemantauan program BOP Kemenag untuk Pesantren, yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/5).

Dugaan pemotongan itu diduga kuat dilakukan oleh pihak ketiga dan oknum partai politik.

“Pemotongan sebesar 30 persen,” tegas Agus.

Berdasar temuan ICW, lanjut Agus, praktik pemotongan ditemukan di lima lembaga pendidikan keagamaan Islam di Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan observasi lapangan, kata Agus, terdapat praktik dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Dirjen Kemenag.

Modusnya, meminta data-data berupa informasi lembaga pendidikan untuk keperluan administrasi pencairan bantuan. Akan tetapi, dana BOP yang seharusnya menjadi hak lembaga pendidikan telah dicairkan oleh pihak lain.

"Setelah narasumber mencoba untuk mengurus dan mengembalikan hak lembaganya, menurut informasi dana bantuan dapat dicairkan namun dipotong 30 persen," kata Agus.

Di daerah Tlanakan, Pamekasan, pemotongan dan rekayasa dokumen dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai perwakilan dari partai politik tertentu.

Oknum itu, kata Agus, menggunakan modus mengumpulkan sejumlah nama mushala untuk diajukan ke Kemenag terkait dana bantuan Covid-19.

"Semua persyaratan dikerjakan oleh orang tersebut," ungkapnya.

Pemantauan yang dilakukan ICW dengan metode observasi lapangan dan wawancara ini didukung oleh mitra lokal di beberapa wilayah antara lain; Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Dari situ, berbagai bentuk penyimpangan dan indikasi korupsi BOP Pesantren telah terindektifikasi dengan jelas.

Praktik pemotongan juga terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang melibatkan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Pekalongan.

Dari dana BOP yang dicairkan sebesar Rp10 juta, terdapat potongan Rp3 juta oleh koordinator kecamatan. Bantuan ini dicairkan pada tahap I pada Juli 2020.

"Kasus tersebut sendiri sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kajen, namun kejaksaan hanya mendapati pemotongan oleh FKDT Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya.

Selain Pamekasan dan Pekalongan, praktik serupa juga ditemukan diantaranya terjadi di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Namun, Agus tidak mengungkap secara detail identitas oknum yang dimaksud, juga parpolnya. Hanya saja, dia menyebut oknum itu dibantu oleh tim sukses Pileg 2019 untuk mengkoordinasikan beberapa pondok pesantren di Labuhanbatu dan Padang Lawas.

“Berdasarkan penjelasan informan, didapatkan informasi bahwa oknum tersebut memang sudah sering mengkoordinasi hibah bantuan pondok pesantren," kata dia.

Agus menambahkan, pihaknya juga menemukan praktik lain yang dilakukan oleh pihak ketiga terkait pencairan dana BOP Kemenag.

Menurutnya, pihak ketiga tak hanya membantu mengurus pencairan dana tersebut, melainkan juga mengurus laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

"Artinya ada kemungkinan laporan penggunaan dana BOP yang disampaikan pondok pesantren merupakan laporan fiktif," tegasnya.

Kementerian Agama mengalokasikan dana Rp 2,599 triliun dalam bentuk BOP yang ditujukan kepada 21.173 pesantren, 62.154 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 112.008 lembaga pendidikan Alquran, dan 14.115 lembaga keagamaan Islam.

Jumlah bantuan yang diterima masing-masing pesantren sesuai dengan kategori, yakni kategori kecil (jumlah santri 50 hingga 500 orang) mendapat Rp 25 juta, kategori sedang (jumlah santri 500 hingga 1.500 orang) mendapat Rp 40 juta, dan kategori besar (lebih dari 1.500 orang) mendapat Rp 50 juta.