AKPI Gelar Pendidikan Kurator dan Pengurus untuk Cetak Anggota Lebih Berintegritas

Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. Ketua Umum AKPI (tengah)/RMOLJatim
Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. Ketua Umum AKPI (tengah)/RMOLJatim

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menggelar perhelatan pendidikan kurator dan pengurus angkatan XXIX yang dilaksanakan di Surabaya.


Pendidikan kurator dan pengurus angkatan ke 29 ini merupakan agenda rutin yang terus dilakukan AKPI untuk meningkatkan kemampuan setiap anggota.

"AKPI ingin melahirkan kurator-kurator yang profesional untuk melakukan tugas profesinya dalam rangka pengembangan dan pelaksanaan hukum kepailitan di Indonesia," ujar Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/6).

Tahun ini, kata Jimmy, perhelatan kurator dan pengurus diikuti 150 peserta sesuai ijin komite bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (HAM).

Pada perhelatan pendidikan kurator dan pengurus angkatan XXIX kali ini, lanjut Jimmy, berbeda dengan sebelumnya. Untuk tahun ini, bahwa para peserta lebih punya integritas.

"Integritas yang dimaksud adalah, para kurator dan pengurus yang mengikuti pendidikan tahun ini diharapkan, dalam menjalankan tugas profesinya, tidak ada lagi keraguan," terangnya.

Ditengah kondisi bangsa yang masih diterpa pandemi covid-19, lanjut Jimmy lagi, membuat perekonomian Indonesia terganggu secara nasional.

"Hal tersebut tentu saja sangat berdampak kepada para pengusaha serta pihak lain yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi," tandasnya.

Integritas dan profesionalime yang dimaksud Jimmy itu adalah, ketika para kurator dan pengurus ini menangani tugas kepailitan dan PKPU, para kurator dan pengurus ini tetap fokus, bahwa tujuannya adalah mencapai penyelesaian.

"PKPU sendiri tujuannya adalah perdamaian dan kepailitan sendiri punyai tujuan pemberasan. Kalau semua ini dijalankan dengan baik maka perekonomian di Indonesia saat ini akan bisa bertumbuh dengan baik pula," paparnya.

Untuk mencegah adanya kurator atau pengurus nakal, Jimmy menandaskan, bahwa didalam pendidikan kurator dan pengurus, ada sebuah kurikulum yang mengajarkan tentang sebuah kode etik profesi, standart profesi kurator dan pengurus yang berlaku di AKPI.

"Mata pelajaran yang sudah dicantumkan dalam kurikulum kemudian disampaikan dalam setiap kegiatan pendidikan kurator dan pengurus ini, akan selalu ditekankan," tegas Jimmy.

Dan kepada para peserta pendidikan kurator dan pengurus, sambung Jimmy, materi pelajaran etika dan standart profesi yang berlaku di AKPI tersebut, dijadikan materi dalam ujian.

Jika masih saja ada oknum kurator dan pengurus yang melakukan kecurangan dan tindakannya melanggar kode etik serta standar profesi yang berlaku di AKPI, kata Jimmy, maka didalam organisasi AKPI ini ada sebuah badan atau lembaga yang disebut dewan kehormatan.

"Dewan kehormatan ini akan bekerja apabila ada aduan dari masyarakat tentang tindakan kurator dan pengurus yang tidak sesuai dengan kode etik serta standart profesi," terangnya.

"Para pengurus yang tergabung dalam dewan kehormatan AKPI ini, akan melakukan pemeriksaan serta pengkajian, apakah benar bahwa tindakan yang dilakukan kurator maupun pengurus itu telah menyalahi kode etik dan standart profesi," papar Jimmy.

Sementara Januardo Sulung P. Sihombing, S.H., M.H., M.A., BKP, Ketua Bidang Pendidikan AKPI, Ketua Pelaksana Pendidikan AKPI Nasional menyampaikan, untuk mengikuti pendidikan kurator dan pengurus, yang menjadi syarat khusus untuk bisa mengikuti pendidikan ini adalah adanya passing test yang diselenggarakan secara online.

Di passing tes ini, siapapun boleh mengikuti tanpa dipungut biaya. Para calon peserta diwajibkan mengisi data-data dan beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi.

"Jika sudah melakukan pengisian data, kemudian ada assessment yang berupa 10 soal pilihan ganda dengan passing grade 6. Kalau calon peserta itu bisa melewati itu dengan batas waktu yang cukup, tentu saja dilihat juga tentang quota yang tersedia, maka calon peserta ini bisa mengikuti pendidikan kurator dan pengurus," terang Januardo.

Syarat lain yang menjadi persyaratan wajib adalah calon peserta itu haruslah seorang advokat dan dilengkapi dengan berita acara sumpah, atau profesi akuntan publik yang telah teregister.