Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti baru dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021 yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin (AY).
- Segera Jalani Persidangan, AKBP Bambang Kayun Akan Didakwa Terima Suap Rp 57,1 M
- Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan CCTV dan ISP, Walikota Bandung Yana Mulyana Ditahan Selama 20 Hari
- Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Penyuap Rektor Unila Tak Akan Banding
Baca Juga
Temuan barang bukti itu didapat tim penyidik saat melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jawa Barat (Jabar) dalam dua hari berturut-turut.
"Tim penyidik kembali temukan bukti dalam perkara tersangka AY dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (6/6).
Di wilayah Kota Bandung, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar dan rumah kediaman dari salah satu tersangka pada Kamis (2/6).
Selanjutnya di wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat (3/6), tim penyidik menggeledah Kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan rumah kediaman dari salah satu Tersangka.
"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi objek audit tersangka ATM dkk untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY," jelas Ali.
Selanjutnya, kata Ali, barang bukti yang diamankan itu segera dilakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka.
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK Perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.
Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
- Ketiga Kali, Presenter TV Brigita Manohara Diperiksa KPK
- Ketua KPK Firli Bahuri Tak Ingin Berpolemik Soal Ombudsman
- Ombudsman Tidak Berwenang Urusi Pemberhentian Endar dari KPK