Beredar video seorang pengemudi mobil pikap marah-marah saat diberhentikan oleh petugas dari Satlantas Polres Bondowoso.
- Penutupan TMMD 116 di Bondowoso, TNI dan Pemkab Sepakat Pupuk Jiwa Gotong Royong
- Dukung Program Kedaulatan Pangan, Sebanyak 41 P3-TGAI Dibangun di Bondowoso
- Tim Mabes TNI AD Tinjau TMMD, Sebut Masyarakat Bondowoso Kompak
Baca Juga
Video berdurasi 1:16 detik tersebut terjadi di depan monumen gerbong maut Alun-alun Bondowoso dan menunjukkan sikap arogan dari seorang sopir yang menolak saat hendak ditilang.
Lantas sopir tersebut mengajak duel sambil mendorong dada polisi yang diketahui bernama Aipda Dedy Munianto. Beruntung sang polisi masih bisa menahan emosi.
"Ayo pukul, ayo di sana jangan di sini," ajak sopir pikap sambil menunjuk lokasi yang ia maksud dalam video tersebut.
Pengendara bak terbuka itu tak terima dicegat polisi. Ia menolak ditilang karena menurutnya tindakan yang dilakukan oleh polisi ilegal. Si sopir menganggap tindakan tilang hanya bisa dilakukan pada saat gelar operasi.
"Ini bukan waktunya operasi. Kalau saya diberhentikan, kenapa yang lain tidak," protesnya seperti dalam video.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Bondowoso, Suryono. Menurutnya, kejadian itu terjadi pada Sabtu (4/6/2022) kemarin pada saat polisi menggelar operasi Penyakit Mulut dan Kuku-kuku (PMK) pada hewan ternak di beberapa titik.
Suryono menjelaskan, awalnya pikap itu sudah diminta berhenti di pos polisi karena sedang membawa sapi. Namun, pengendara tersebut tak kooperatif. Justru setelah diminta berhenti justru kabur. Hingga akhirnya terpaksa dikejar dan berhasil dicegat di depan gerbong maut.
"Kita sedang operasi PMK di Pos. Dia, pikap itu bawa sapi. Kita hentikan di sana. Setelah ditanya surat-surat dulu ternyata tidak ada. STNK dan SIM gak ada," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (6/6).
Tak cukup berhenti mengolok-olok polisi, si sopir pikap yang belum diketahui identitasnya itu merampas buku tilang dan beberapa STNK bukti tilang yang didapat polisi dari pelanggar lain. "Selesai ngolok-olok anggota kita, STNK bukti tilang kita dibawa kabur," sesalnya.
Sopir pikap arogan itu berhasil melarikan diri. Hingga kini masih dalam proses pencarian. "Lari sampai sekarang belum ketemu. Selain sopir si pedagang yang numpang juga kita cari," jelasnya.
Suryono menegaskan jika polisi mempunyai hak untuk menilang pengendara yang kedapatan tidak mempunyai kelengkapan surat dan SIM. Meskipun tidak dalam menggelar operasi.
"Polisi berhak menilang meski tanpa operasi jika sudah terjadi pelanggaran," pungkasnya.
- 4 Tersangka Pemberi Suap di Ditjen Perkeretaapian Dilimpahkan ke Jaksa KPK
- Laka Kerja di Pabrik Gula Kebonagung, Satu Pekerja Diduga Meninggal Tergiling Mesin
- Bank Jatim Raih Penghargaan dalam Ajang Indonesia Financial Top Leader Awards 2023