Harga Terjun Bebas, Petani Porang Madiun Merugi

Petani umbi porang di Madiun/ist
Petani umbi porang di Madiun/ist

Petani umbi porang di Kabupaten Madiun mengeluhkan anjloknya harga umbi porang.


Tak hanya umbi basah, harga umbi porang kering dalam bentuk chip atau keripik juga terjun bebas dalam kurun dua tahun terakhir.

Saat ini umbi porang basah hanya dihargai Rp 2.200 perkilogram. Angka tersebut sangat jauh jika dibandingkan pada tahun 2020 yang mana harga porang Rp 14 ribu hingga Rp 15 ribu perkilogram.

"Sekarang yang kering Rp 22 ribu perkilogram, padahal tahun 2020 dulu harganya sampai Rp 68 ribu perkilogram," kata Petani Umbi Porang asal Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Triono (36), Minggu (12/11).

Triono menambahkan, dirinya serta petani umbi porang di desanya terus merugi. Apalagi di desa Sumberbendo semuanya menanam umbi porang. Umbi porang memang menjadi primadona bagi para petani di Sumberbendo saat harganya sedang tinggi.

"Saya sendiri tidak tahu kenapa kok setiap tahun bisa anjlok. Tahun 2021 kemarin harganya Rp 7.500 lalu turun ke Rp 5 ribu, tahun ini jadi Rp 2.200. Harusnya ada standar harga dari pemerintah, misalnya Rp 10 ribu agar petani setidaknya bisa menutup biaya tanam dan pupuk," pungkasnya.

Sementara itu terkait permasalahan umbi porang, ketua LSM Walidasa yang juga merupakan pemerhati Wahana Lingkungan dan pendampingan masyarakat agraris turut angkat bicara. 

Menurut pria lulusan universitas Airlangga Surabaya ini, pemerintah dalam hal ini menteri pertanian harus bertanggung jawab untuk melindungi petani porang dari anjloknya harga, mengingat bahwa pemerintah sudah menetapkan porang merupakan komoditas unggulan. Sesuai dengan UU no. 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

"Pemerintah dalam hal ini meteri pertanian harus bertanggung jawab atas anjloknya harga umi porang. Karena pemerintah secara sistem matik sudah merencanakan dan memprogramkan dari segala resikonya," terang Sutrisno.

Sutrisno berharap pemerintah kabupaten Madiun beserta dewan bisa melakukan inisiasi ke kementerian maupun pemerintah provinsi untuk mencari solusi secara komperehensif dengan harapan agar pemerintah bisa mengembalikan harga porang seperti sebelumnya agar petani tidak merugi. Mengingat Madiun merupakan penghasil porang.