Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) mendukung langkah Polrestabes Surabaya mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya tahun 2020.
- Pengacara Kampung Desak MKMK Melarang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
- Vonis RJ Lino Tetap 4 Tahun Penjara, Banding KPK Soal Uang Pengganti 1,9 Juta Dolar AS dari Perusahaan China juga Kandas
- KPK Serahkan Kasus Bupati Nganjuk Ke Bareskrim Polri
"Kami berharap agar kasus tersebut segera dinaikkan ke tingkat penyidikan dan segera ada penetapan tersangka," kata Sekjen LARM-GAK, Baihaki Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (13/6).
Menurutnya, masyarakat Surabaya harus mengawal kasus dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Surabaya tersebut hingga tuntas. Dia menyebut jika dana hibah tersebut bersumber dari APBD Surabaya sebesar Rp.101,24 miliar.
"Seluruh warga kota Surabaya untuk turut serta mengawal kasus ini hingga sampai putusan Inkrcaht dari pengadilan," serunya.
Sebelumnya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan kasus tersebut tengah dilidik oleh Unit Tipikor.
"Benar hari ini kita sudah memeriksa satu orang saksi di Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/6).
Sementara itu Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengaku belum mengetahui kasus dugaan korupsi diinstitusinya tengah dilidik oleh Polrestabes Surabaya. Dia mengklaim justru mengetahui dari media.
"Sejauh ini, kami belum tahu dan belum mendengar apapun. Saya tahu juga dari teman-teman media," ujarnya, Rabu (6/6).
Diketahui, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwali Surabaya tahun 2020 ini, Polrestabes Surabaya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan.
- Beredar Foto Gandeng Ahmad Dhani di Bursa Pilwali Surabaya, Tom Liwafa Tunggu Perintah Partai
- PPP Jombang Dukung Nyai Mundjidah Dua Periode
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal